Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Heboh Kabar Rapel dan Kenaikan Pensiun ASN Dipercepat, TASPEN Kediri Tegaskan Fakta Sebenarnya

Rendra Febrian Permana • Senin, 22 Desember 2025 | 19:30 WIB
Heboh Kabar Rapel dan Kenaikan Pensiun ASN Dipercepat, TASPEN Kediri Tegaskan Fakta Sebenarnya
Heboh Kabar Rapel dan Kenaikan Pensiun ASN Dipercepat, TASPEN Kediri Tegaskan Fakta Sebenarnya

BLITAR – Isu kenaikan pensiun ASN dan pembayaran rapel nasional kembali ramai diperbincangkan di media sosial dan YouTube. Dalam sejumlah video viral, disebutkan pemerintah telah mempercepat kenaikan gaji serta mencairkan rapel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pensiunan. Narasi tersebut memunculkan harapan besar, seolah-olah pensiunan akan segera menerima tambahan penghasilan signifikan dalam waktu dekat.

Isu viral kenaikan pensiun dan rapel ASN itu menggambarkan adanya percepatan kebijakan pemerintah sebagai respons atas meningkatnya biaya hidup. Video yang beredar juga menyebut adanya penyesuaian tunjangan, insentif baru, hingga imbauan agar pensiunan segera memperbarui data administrasi supaya rapel tidak tertunda.

Namun, benarkah seluruh kabar tersebut sudah menjadi keputusan resmi negara?

Klarifikasi Resmi TASPEN soal Kenaikan Pensiun
PT TASPEN (Persero) Kediri secara tegas meluruskan isu kenaikan pensiun ASN dan rapel nasional yang beredar. Dalam pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025, TASPEN menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, Purnawirawan TNI-Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya.

Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas informasi tidak akurat yang dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. TASPEN menekankan bahwa seluruh kebijakan terkait pensiun merupakan kewenangan Pemerintah dan hanya akan diumumkan melalui kanal resmi apabila telah ditetapkan.

Fakta Rapel Pensiun: Tidak Semua Dapat Nominal Maksimal

Terkait isu rapel, TASPEN menjelaskan bahwa besaran rapel sangat bergantung pada sejumlah faktor, seperti golongan terakhir, masa kerja, serta ketentuan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, tidak semua pensiunan akan menerima nominal maksimal sebagaimana yang sering digambarkan dalam konten viral.

Lebih jauh, TASPEN memastikan hingga pertengahan Desember 2025 belum ada instruksi resmi Pemerintah mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Informasi yang menyebut rapel sudah atau akan segera dicairkan dipastikan tidak benar.

Mengacu Aturan, Belum Ada Kebijakan Baru
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/dudanya, penyesuaian pensiun seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga kini, belum terdapat keputusan baru terkait kenaikan pensiun PNS, pensiun Purnawirawan TNI-Polri, tunjangan kehormatan, hingga hak janda atau duda penerima manfaat.

Imbauan Waspada Informasi Viral
Dalam kesempatan yang sama, TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman untuk menjaga akurasi layanan dan kepercayaan peserta.

TASPEN juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap informasi tidak resmi. Informasi valid hanya dapat diperoleh melalui Call Center TASPEN 1500 919, media sosial resmi, atau situs resmi perusahaan. Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap masyarakat tidak terpengaruh kabar viral dan menunggu pengumuman resmi dari Pemerintah terkait kebijakan pensiun.(*)

Editor : Ichaa Melinda Putri
#Taspen Kediri #pensiun ASN #rapel pensiun #kenaikan pensiun #isu viral pensiun