Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Viral Klaim Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan Cair 22 Desember 2025, TASPEN Kediri Tegaskan Fakta Sebenarnya

Vicky Hernanda • Senin, 22 Desember 2025 | 18:15 WIB
Kenaikan gaji pensiunan
Kenaikan gaji pensiunan

BLITAR – Isu rapel kenaikan gaji pensiunan cair pada 22 Desember 2025 kembali viral di media sosial dan YouTube. Sejumlah kanal informasi pensiunan menyebut pemerintah telah memastikan pembayaran rapel sekaligus kenaikan gaji bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI, dan Polri pada akhir Desember 2025. Informasi tersebut bahkan dilengkapi narasi tabel penyesuaian gaji terbaru yang diklaim telah disiapkan PT TASPEN.

Dalam video yang beredar, disebutkan bahwa kepastian tanggal pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan menjadi jawaban atas penantian panjang jutaan pensiunan. Narasi tersebut menyebut penetapan 22 Desember 2025 sebagai hasil proses panjang penyesuaian regulasi, perhitungan fiskal negara, hingga kesiapan sistem pembayaran agar dana masuk tepat waktu ke rekening masing-masing penerima.

Namun, di tengah masifnya penyebaran informasi rapel kenaikan gaji pensiunan cair 22 Desember 2025, PT TASPEN memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan kabar yang dinilai tidak akurat.

TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun

PT TASPEN Kediri menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok. Penegasan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025 sebagai respons atas isu viral yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

TASPEN menekankan bahwa seluruh kebijakan mengenai kenaikan pensiun dan pembayaran rapel sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah pusat. Apabila terdapat kebijakan baru, pengumuman akan disampaikan secara resmi melalui regulasi dan petunjuk teknis yang jelas.

Rapel Tidak Otomatis dan Bergantung Banyak Faktor

TASPEN juga menjelaskan bahwa besaran rapel, apabila suatu saat ditetapkan, sangat bergantung pada berbagai faktor. Faktor tersebut meliputi golongan, masa kerja, pangkat terakhir, serta aturan yang berlaku. Dengan demikian, tidak semua pensiunan akan menerima nominal maksimal sebagaimana klaim yang beredar di media sosial.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda atau dudanya, TASPEN memastikan hingga pertengahan Desember 2025 belum terdapat keputusan baru terkait kenaikan pensiun PNS, purnawirawan TNI, Polri, maupun berbagai tunjangan negara lainnya. Selain itu, belum ada instruksi resmi mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan.

Komitmen Layanan dan Imbauan Waspada Informasi

Dalam klarifikasinya, TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman untuk memastikan seluruh layanan berjalan akurat dan bertanggung jawab.

TASPEN mengimbau para pensiunan dan keluarganya agar selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi, seperti Call Center TASPEN 1500 919, situs resmi, dan akun media sosial resmi. Hingga ada pengumuman sah dari Pemerintah, informasi rapel kenaikan gaji pensiunan cair 22 Desember 2025 dipastikan tidak benar. (*)

Editor : Ichaa Melinda Putri
#Taspen Kediri #rapel pensiunan #pensiunan pns #kenaikan pensiun #pensiunan