BLITAR – Kabar soal rapel dan kenaikan pensiun kembali viral di media sosial dan YouTube. Sejumlah kanal menyebutkan rapel kenaikan gaji pensiunan PNS, TNI, dan Polri akan cair pada 20 hingga 22 Desember 2025. Informasi tersebut menyebar luas dan memunculkan harapan di kalangan pensiunan yang menantikan tambahan penghasilan di akhir tahun.
Dalam video yang beredar, disebutkan pemerintah telah menyiapkan tabel penyesuaian terbaru gaji pensiunan dan memastikan rapel akan masuk ke rekening melalui PT TASPEN. Narasi ini dikemas seolah-olah sudah ada kepastian tanggal pencairan, bahkan menyebut proses panjang regulasi dan kesiapan fiskal negara sebagai dasar pembayaran rapel dan kenaikan pensiun.
Namun, klarifikasi resmi TASPEN menyampaikan fakta yang berbeda. Melalui pernyataan tertulis yang dirilis pada 17 November 2025, PT TASPEN menegaskan belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan pensiun maupun pembayaran rapelan gaji pensiunan hingga pertengahan Desember 2025.
Klarifikasi Resmi TASPEN soal Kenaikan Pensiun
TASPEN menegaskan bahwa seluruh kebijakan mengenai penetapan, penyesuaian, atau kenaikan pensiun pokok merupakan kewenangan penuh pemerintah. Hingga saat ini, belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan pensiun PNS, Purnawirawan TNI, maupun Polri, termasuk bagi janda, duda, dan penerima tunjangan kehormatan negara.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, penetapan pensiun pokok memang berlaku sejak 1 Januari 2024. Namun, TASPEN memastikan tidak ada keputusan lanjutan terkait penyesuaian baru atau rapelan gaji pensiunan sampai akhir 2025.
Isu Rapel dan Nominal Maksimal Tidak Seragam
Terkait isu rapel, TASPEN juga menjelaskan bahwa apabila suatu saat pemerintah menetapkan kebijakan tersebut, besaran rapel tidak akan sama bagi semua pensiunan. Nominalnya bergantung pada golongan, masa kerja, serta ketentuan yang berlaku. Artinya, klaim bahwa seluruh pensiunan akan menerima rapel dalam jumlah besar dinilai tidak akurat.
Selain itu, TASPEN menegaskan belum menerima instruksi resmi pemerintah mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Dengan demikian, informasi pencairan rapel pada tanggal tertentu yang beredar di masyarakat dipastikan tidak benar.
Imbauan Waspada Informasi Viral
Sebagai pengelola dana pensiun, TASPEN mengingatkan pensiunan dan keluarga agar selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi. Informasi valid hanya diumumkan melalui situs resmi, media sosial resmi TASPEN, atau Call Center 1500 919.
TASPEN juga menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh kabar viral yang belum dapat dipertanggungjawabkan dan menunggu keputusan resmi pemerintah terkait kebijakan pensiun ke depan.(*)
Editor : Ichaa Melinda Putri