BLITAR – Isu rapel pensiunan yang dikabarkan cair pada 22 Desember 2025 kembali ramai diperbincangkan di media sosial dan YouTube. Narasi tersebut menyebutkan adanya kepastian pencairan rapel sekaligus kenaikan pensiun bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri menjelang akhir tahun. Informasi ini menyebar luas dan memicu harapan besar di kalangan pensiunan.
Dalam sejumlah video viral, disebutkan bahwa rapel pensiunan dan kenaikan gaji akan dibayarkan serentak pada 22 Desember 2025, lengkap dengan tabel penyesuaian gaji terbaru. Bahkan, PT TASPEN disebut-sebut telah menyiapkan mekanisme pembayaran ke rekening masing-masing pensiunan. Klaim ini terus diulang dalam berbagai konten dengan judul bombastis.
Isu pencairan rapel pensiunan Desember 2025 tersebut akhirnya menuai perhatian serius, mengingat belum adanya pengumuman resmi dari pemerintah. Banyak pensiunan mengaku bingung karena informasi yang beredar tidak seragam dan kerap berubah-ubah, terutama terkait tanggal pencairan dan besaran rapelan.
Menanggapi kabar viral tersebut, PT TASPEN (Persero) Cabang Kediri menegaskan bahwa hingga pertengahan November 2025 belum ada keputusan resmi pemerintah terkait kenaikan pensiun maupun pembayaran rapelan gaji pensiunan. Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi TASPEN pada 17 November 2025.
TASPEN menjelaskan, seluruh kebijakan terkait kenaikan pensiun pokok, termasuk rapelan, sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah. Hingga kini, tidak ada regulasi baru yang menetapkan penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI, Polri, maupun penerima manfaat lainnya.
TASPEN menyebut, pembayaran pensiun saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/duda. Sampai akhir 2025, belum ada instruksi lanjutan terkait kenaikan maupun rapel gaji pensiunan.
Selain itu, TASPEN memastikan informasi mengenai pencairan rapelan yang beredar di masyarakat tidak benar karena belum ada dasar hukum maupun perintah resmi dari pemerintah pusat.
Dalam kesempatan yang sama, TASPEN menegaskan komitmennya menjalankan layanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman utama dalam setiap penyaluran hak peserta.
TASPEN juga mengimbau para pensiunan agar selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi, seperti Call Center 1500 919, media sosial resmi TASPEN, dan situs resmi perusahaan. Dengan demikian, pensiunan diharapkan tidak mudah terpengaruh kabar viral yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Editor : Anggi Septiani