BLITAR – Pemerintah mulai melakukan relokasi masyarakat yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) sebagai upaya pemulihan fungsi hutan konservasi. Sejumlah warga secara sukarela menyerahkan lahan yang telah ditempati kepada negara sebagai bentuk komitmen bersama mengembalikan TNTN sebagai kawasan lindung.
Relokasi tersebut disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, saat kegiatan Relokasi Lahan Masyarakat dari TNTN di Desa Bagan Limau, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (20/12/2025). Ia menegaskan bahwa proses relokasi dilakukan melalui dialog dan tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi masyarakat.
Berdasarkan verifikasi data bersama Satgas Garuda, terdapat 1.075 pemegang sertipikat yang berada di kawasan TNTN. Dalam kegiatan itu, dilakukan penyerahan simbolis 13 sertipikat kepada pemerintah. Sebagai solusi tahap awal, diserahkan Surat Keputusan Perhutanan Sosial kepada tiga kelompok masyarakat dengan luas sekitar 633 hektare untuk 228 kepala keluarga.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan, masyarakat terdampak relokasi difasilitasi melalui skema hutan kemasyarakatan. Ke depan, akan dilakukan pelepasan kawasan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk selanjutnya disertipikasi oleh Kementerian ATR/BPN.
Editor : Findika Pratama