BLITAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan penataan kembali pengelolaan Reforma Agraria guna mewujudkan pemerataan kepemilikan tanah yang lebih berkeadilan. Dalam proses penataan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menunda penandatanganan permohonan baru, perpanjangan, maupun pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) selama satu tahun terakhir.
Menteri Nusron menyampaikan, hingga kini terdapat total 1.673.000 hektare HGU yang masih berada di meja kerjanya. Penundaan dilakukan karena pemerintah ingin menata ulang pengelolaan Reforma Agraria agar sesuai dengan prinsip keadilan dan pemerataan sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat (3).
Menurutnya, penataan ulang Reforma Agraria diharapkan mampu mengurangi kesenjangan dan gini rasio antara masyarakat berpendapatan tinggi dan rendah. Selain moratorium HGU, Kementerian ATR/BPN juga mendorong penyelesaian tapal batas antara kawasan hutan dan Area Penggunaan Lainnya (APL) bersama Kementerian Kehutanan.
Langkah ini dinilai penting karena ketidakjelasan batas wilayah kerap memicu konflik agraria. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan penataan ulang Reforma Agraria dan penundaan HGU tersebut.
Editor : Findika Pratama