BLITAR – Isu kenaikan gaji pensiunan PNS Desember 2025 kembali viral di media sosial, terutama YouTube dan grup percakapan pensiunan. Sejumlah konten menyebutkan adanya kenaikan gaji bahkan rapel yang akan cair pada akhir tahun, memicu harapan sekaligus kebingungan di kalangan pensiunan dan keluarganya. Informasi tersebut ramai diperbincangkan karena dikaitkan dengan regulasi baru yang disebut-sebut telah disiapkan pemerintah.
Isu kenaikan gaji pensiunan PNS Desember 2025 ini berkembang tanpa penjelasan utuh. Beberapa narasi bahkan menyebutkan persentase kenaikan 12 hingga 16 persen. Namun, klaim tersebut tidak disertai rujukan kebijakan resmi, sehingga menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Klarifikasi Resmi Taspen soal Kenaikan Gaji Pensiunan PNS
Menanggapi isu yang beredar, PT Taspen (Persero) memberikan penegasan bahwa hingga Desember 2025 belum ada kebijakan kenaikan gaji pensiunan PNS. Pembayaran gaji pensiunan yang diterima saat ini masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya dan tidak mengalami perubahan nominal.
Taspen menyebutkan bahwa dasar hukum pembayaran gaji pensiunan PNS masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Hingga kini, pemerintah belum menerbitkan peraturan baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan. Dengan demikian, informasi kenaikan gaji pensiunan PNS Desember 2025 yang ramai beredar dinyatakan tidak sesuai fakta.
Isu Kenaikan 12–16 Persen dan Rapel Dipastikan Tidak Benar
Taspen juga meluruskan kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 hingga 16 persen yang disebut-sebut akan dibayarkan pada Desember 2025. Informasi tersebut dipastikan tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum. Begitu pula dengan isu pembayaran rapel gaji pensiunan pada 22 Desember 2025 yang telah dibantah oleh kantor cabang Taspen.
Banyak pihak mengaitkan isu ini dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025. Namun, regulasi tersebut hanya mengatur kenaikan upah bagi ASN aktif, TNI, dan Polri, bukan untuk pensiunan. Kesalahan penafsiran regulasi inilah yang dinilai menjadi pemicu utama munculnya informasi keliru.
Imbauan Taspen kepada Pensiunan PNS
Meski belum ada kenaikan gaji pensiunan PNS, Taspen mengimbau pensiunan untuk rutin memeriksa saldo dan rincian pembayaran. Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi Andal by Taspen atau layanan Taspen Online Services agar lebih transparan dan praktis.
Taspen juga mengingatkan pensiunan agar waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan kenaikan dana pensiun.
Pensiunan diminta tidak membagikan data pribadi, nomor rekening, maupun kode OTP kepada pihak mana pun.
Dengan klarifikasi ini, Taspen menegaskan bahwa hingga akhir 2025 belum ada kebijakan resmi terkait kenaikan maupun rapel gaji pensiunan PNS. Masyarakat diimbau lebih bijak menyikapi informasi dan memastikan sumbernya berasal dari kanal resmi.(*)
Editor : Anggi Septian A.P.