Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Heboh Isu Rapelan Gaji Pensiunan Cair Desember 2025, Diklaim Pengumuman Menkeu – Ini Klarifikasi Tegas Taspen dan Pemerintah

Rendra Febrian Permana • Rabu, 24 Desember 2025 | 18:30 WIB
Heboh Isu Rapelan Gaji Pensiunan Cair Desember 2025, Diklaim Pengumuman Menkeu – Ini Klarifikasi Tegas Taspen dan Pemerintah
Heboh Isu Rapelan Gaji Pensiunan Cair Desember 2025, Diklaim Pengumuman Menkeu – Ini Klarifikasi Tegas Taspen dan Pemerintah

BLITAR – Isu rapelan gaji pensiunan cair Desember 2025 kembali ramai diperbincangkan di media sosial dan YouTube. Sejumlah konten menyebut rapelan sekaligus kenaikan gaji pensiunan PNS, TNI, dan Polri akan dibayarkan pada akhir 2025. Bahkan, klaim tersebut dikaitkan dengan pengumuman Menteri Keuangan, sehingga memicu harapan besar di kalangan pensiunan.

Narasi viral itu menyebut adanya dasar hukum berupa Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji ASN aktif. Dari regulasi tersebut, muncul asumsi bahwa kebijakan serupa otomatis berlaku bagi pensiunan dan akan dibayarkan dalam bentuk rapelan pada Desember 2025. Klaim inilah yang kemudian menyebar luas dan menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat pensiunan.

Klarifikasi Pemerintah Soal Isu Rapelan Gaji Pensiunan

Menanggapi isu rapelan gaji pensiunan cair Desember 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait kenaikan maupun rapelan gaji ASN dan pensiunan, baik untuk tahun 2025 maupun 2026.

Pemerintah memang tengah menyiapkan kebijakan jangka menengah mengenai penyesuaian penghasilan aparatur negara. Namun, kebijakan tersebut belum dituangkan dalam regulasi yang mengatur pensiunan. Artinya, informasi rapelan gaji pensiunan yang diklaim akan cair Desember 2025 masih bersifat spekulatif dan tidak memiliki dasar hukum.

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang kerap dijadikan rujukan dalam konten viral juga ditegaskan hanya mengatur kenaikan gaji ASN aktif, bukan pensiunan. Penarikan kesimpulan sepihak inilah yang menyebabkan informasi keliru terus berkembang di ruang publik.

Baca Juga: Relokasi Taman Nasional Tesso Nilo Dimulai, Pemerintah Kembalikan Fungsi Hutan Konservasi

Pernyataan Resmi PT Taspen: Tidak Ada Rapelan Desember 2025

Sejalan dengan pernyataan pemerintah, PT Taspen (Persero) juga memberikan klarifikasi resmi pada 17 November 2025. Taspen menegaskan belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya.

Taspen memastikan tidak ada instruksi resmi mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Dengan demikian, informasi pencairan rapelan pada Desember 2025 dipastikan tidak benar. Saat ini, pembayaran gaji pensiunan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tanpa perubahan.

Dalam keterangannya, Taspen juga menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T, yakni tepat administrasi, tepat orang, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat tempat. Prinsip tersebut menjadi pedoman utama dalam memastikan hak pensiunan dibayarkan secara akurat dan bertanggung jawab.Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Tata Ulang Reforma Agraria, Penandatanganan HGU Ditunda

Kesimpulan: Isu Viral Tidak Berdasar Regulasi
Berdasarkan klarifikasi pemerintah dan PT Taspen, isu rapelan gaji pensiunan cair Desember 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bukan berasal dari pengumuman resmi. Taspen mengimbau para pensiunan dan keluarga agar tidak mudah percaya pada informasi viral serta hanya merujuk pada kanal resmi pemerintah dan Taspen.

Hingga saat ini, pembayaran gaji pensiunan berjalan normal sesuai ketentuan yang berlaku. Para pensiunan diharapkan tetap tenang dan menunggu keputusan resmi agar tidak timbul kesalahpahaman maupun harapan yang keliru.(*)

Editor : Anggi Septian A.P.
#rapelan pensiunan #isu pensiun #gaji pensiun 2025 #klarifikasi Taspen #Pensiun PNS 2025