BLITAR KAWENTAR - Persoalan sengketa lahan terus mengemuka di berbagai wilayah Indonesia akibat ketidaksinkronan data pertanahan nasional. Anggota Komisi 2 DPR RI, Taufan Pawe, mendesak pemerintah untuk mempercepat digitalisasi data pertanahan nasional sebagai solusi mengurai permasalahan yang kian kompleks ini.
Taufan Pawe menegaskan bahwa fenomena data pertanahan yang belum landing atau belum terpetakan dengan baik terjadi karena sistem administrasi pertanahan Indonesia masih berlandaskan hukum adat dan didokumentasikan secara konvensional. Kondisi ini menyebabkan banyak data pertanahan tidak sinkron antara catatan pemerintah dengan dokumen yang dimiliki masyarakat.
Permasalahan digitalisasi data pertanahan nasional ini menjadi perhatian serius mengingat dampaknya yang luas terhadap kepastian hukum kepemilikan tanah di Indonesia. Modernisasi sistem administrasi pertanahan dinilai mendesak untuk segera direalisasikan guna mencegah konflik agraria yang terus bermunculan.
Tantangan Modernisasi Sistem Pertanahan
Dalam paparannya, Taufan Pawe mengungkapkan bahwa proses modernisasi dan digitalisasi data pertanahan menghadapi sejumlah tantangan serius. Salah satu kendala utama adalah perbedaan data fisik dan data yuridis hak atas tanah, khususnya di wilayah yang berkembang pesat sebagai kota industri dan pemukiman.
Kota Bekasi menjadi contoh nyata dari permasalahan ini. Sebagai salah satu kota satelit yang tumbuh pesat di Jawa Barat, Bekasi mengalami kesenjangan signifikan antara data pertanahan yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan kondisi riil di lapangan.
"Dari BPN banyak permasalahan-permasalahan data pertanahan yang belum landing. Artinya, belum landingnya di sini karena data-data terakhir dari pertanahan tidak bersesuaian dengan data yang dimiliki oleh masyarakat. Inilah yang perlu barangkali diedukasi ke depan," ungkap Taufan Pawe seperti dikutip dari TVR Parlemen.
Program Edukasi Administrasi Pertanahan untuk Perangkat Desa
Untuk mengatasi kesenjangan data tersebut, Taufan Pawe mendorong adanya program edukasi administrasi pertanahan hingga tingkat kelurahan dan desa. Program ini dianggap krusial mengingat perangkat desa dan lurah merupakan garda terdepan dalam pencatatan dan administrasi tanah di tingkat masyarakat.
Menurut informasi dari Ketua Komisi 2 DPR RI, pada tahun 2027 diharapkan sudah tersedia anggaran khusus untuk pendidikan para lurah dan kepala desa seluruh Indonesia terkait administrasi pertanahan. Program edukasi ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan standarisasi pencatatan data tanah di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan adanya edukasi menyeluruh kepada perangkat desa dan kelurahan, diharapkan data pertanahan yang tercatat di tingkat paling bawah dapat tersinkronisasi dengan baik ke sistem nasional. Hal ini akan meminimalisir terjadinya perbedaan data yang selama ini menjadi akar permasalahan sengketa lahan.
Sinkronisasi Data Kunci Atasi Sengketa Lahan
Taufan Pawe menekankan bahwa sinkronisasi data pertanahan adalah kunci utama untuk mengatasi sengketa lahan dan mempercepat pembangunan di Indonesia. Tanpa adanya sinkronisasi yang baik, konflik pertanahan akan terus terjadi dan menghambat berbagai program pembangunan pemerintah.
Persoalan data tanah yang belum landing harus menjadi prioritas utama pemerintah, terutama di tengah perkembangan pesat kota-kota besar seperti Bekasi dan kota satelit lainnya di tanah air. Urbanisasi dan industrialisasi yang masif membuat kebutuhan akan kepastian hukum pertanahan semakin mendesak.
Di wilayah urban yang berkembang cepat, seringkali terjadi tumpang tindih klaim kepemilikan tanah akibat data yang tidak akurat. Hal ini tidak hanya merugikan masyarakat pemilik tanah, tetapi juga menghambat investor yang ingin berusaha di daerah tersebut.
Dampak Terhadap Pembangunan Nasional
Ketidakpastian data pertanahan juga berdampak pada kelancaran proyek-proyek strategis nasional. Banyak proyek infrastruktur yang terhambat akibat persoalan pembebasan lahan yang rumit karena ketidakjelasan status kepemilikan.
Dengan digitalisasi data pertanahan yang menyeluruh, pemerintah diharapkan dapat mempercepat proses pembebasan lahan untuk kepentingan umum tanpa merugikan hak-hak masyarakat. Sistem digital yang terintegrasi juga akan memudahkan masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah dan keperluan administratif lainnya.
Desakan DPR RI untuk mempercepat digitalisasi data pertanahan nasional ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan kepastian hukum dan mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia.(*)