BLITAR KAWENTAR – Cara menghitung gaji pensiun PNS masih menjadi topik yang banyak dicari, terutama oleh pegawai negeri yang mendekati masa pensiun maupun keluarga penerima manfaat.
Informasi soal besaran gaji pensiun PNS, tunjangan, hingga potongan kerap menimbulkan kebingungan karena tidak dipahami secara menyeluruh.
Padahal, perhitungan gaji pensiun PNS telah diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Pemahaman yang tepat tentang cara menghitung gaji pensiun PNS penting agar pensiunan, janda, duda, maupun anak penerima hak pensiun mengetahui besaran yang akan diterima setiap bulan.
Dalam sebuah video YouTube yang banyak ditonton, dijelaskan secara rinci dasar hukum, rumus perhitungan, hingga simulasi gaji pensiun PNS berdasarkan golongan dan masa kerja.
Secara regulasi, hak gaji bulanan pensiunan PNS diatur dalam beberapa aturan utama, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, serta PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan Janda/Dudanya.
Dasar Perhitungan Pensiun Pokok PNS
Pensiun pokok PNS dihitung menggunakan rumus baku, yakni 2,5 persen dikalikan masa kerja dikalikan gaji pokok terakhir.
Namun, hasil perhitungan tersebut memiliki batasan. Besaran pensiun pokok maksimal adalah 75 persen dari gaji pokok terakhir, sementara batas minimalnya adalah 40 persen dari gaji pokok terakhir.
Artinya, jika hasil perhitungan melebihi 75 persen dari gaji pokok terakhir, maka yang digunakan adalah angka maksimal tersebut.
Ketentuan ini bertujuan menjaga keseimbangan sistem pensiun dan memastikan keadilan antar golongan.
Sebagai contoh, seorang PNS dengan masa kerja 35 tahun dan golongan terakhir IVb memiliki gaji pokok Rp4.963.400.
Jika dihitung dengan rumus 2,5 persen, hasilnya melebihi batas maksimal. Karena itu, yang dipakai adalah 75 persen dari gaji pokok terakhir.
Angka tersebut kemudian disesuaikan dengan tabel pensiun dalam PP Nomor 18 Tahun 2019 dan menjadi dasar resmi pensiun pokok bulanan.
Tunjangan yang Diterima Pensiunan
Selain pensiun pokok, pensiunan PNS juga berhak menerima sejumlah tunjangan. Terdapat tiga tunjangan utama yang melekat pada gaji pensiun PNS.
Pertama, tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari pensiun pokok. Kedua, tunjangan anak sebesar 2 persen per anak, dengan ketentuan tertentu.
Ketiga, tunjangan beras dengan nilai tetap yang saat ini sebesar Rp72.420 per jiwa.
Tunjangan-tunjangan inilah yang menambah total penghasilan bruto pensiunan setiap bulannya, sebelum dikurangi potongan.
Potongan dalam Gaji Pensiun PNS
Dalam gaji pensiun PNS juga terdapat potongan. Potongan utama adalah iuran BPJS Kesehatan sebesar 5 persen dari pensiun pokok dan tunjangan keluarga.
Namun, pensiunan hanya menanggung 2 persen, sementara 3 persen sisanya dibayarkan oleh pemerintah.
Selain itu, terdapat potongan Pajak Penghasilan (PPh). Namun, pajak ini juga ditanggung oleh pemerintah, sehingga tidak mengurangi penghasilan bersih pensiunan.
Dengan demikian, gaji pensiun bersih yang diterima setiap bulan merupakan hasil dari pensiun pokok ditambah tunjangan, lalu dikurangi potongan BPJS.
Hak Pensiun Janda, Duda, dan Anak
Apabila PNS meninggal dunia, maka janda atau duda berhak menerima pensiun sebesar 36 persen dari gaji pokok terakhir.
Ketentuan ini juga berlaku bagi anak yatim piatu, dengan syarat belum berusia 25 tahun, belum menikah, dan belum memiliki penghasilan sendiri.
Besaran ini dihitung berdasarkan ketentuan yang sama dan disesuaikan dengan golongan terakhir almarhum atau almarhumah.
Dari penjelasan tersebut, cara menghitung gaji pensiun PNS sebenarnya cukup sistematis dan telah diatur secara rinci dalam peraturan pemerintah.
Dengan memahami rumus, tunjangan, serta potongan yang berlaku, pensiunan dan keluarganya dapat mengetahui hak yang diterima secara transparan dan akurat.(*)
Editor : Anggi Septian A.P.