Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Bonus Akhir Tahun ASN 2025 Satu Kali Gaji Pokok Cair? Ini Klarifikasi Resmi Pemerintah soal THR, Gaji ke-13, dan Isu Tambahan Bonus

Vicky Hernanda • Senin, 29 Desember 2025 | 17:15 WIB
Bonus akhir tahun ASN 2025
Bonus akhir tahun ASN 2025

BLITAR – Isu bonus akhir tahun ASN 2025 kembali viral di media sosial dan YouTube. Salah satu video yang beredar menyebutkan bahwa pemerintah akan mencairkan bonus sebesar satu kali gaji pokok bagi ASN, PNS, dan PPPK menjelang akhir Desember 2025. Narasi tersebut mengaitkan kebijakan itu dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto serta Menteri Keuangan, lengkap dengan klaim dasar regulasi dan jadwal pencairan mulai 27 hingga 31 Desember 2025.

Dalam video tersebut, disebutkan bahwa bonus satu kali gaji pokok ASN 2025 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23. Bahkan diklaim sudah ratusan daerah yang mulai merealisasikan pencairan, sementara daerah lain tinggal menunggu giliran hingga akhir tahun. Klaim ini menimbulkan ekspektasi besar di kalangan aparatur sipil negara.

Klarifikasi Resmi Pemerintah soal Regulasi

Menanggapi isu tersebut, pemerintah menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan resmi yang menyebutkan bonus akhir tahun ASN 2025 sebesar satu kali gaji pokok sebagai pos tambahan di luar ketentuan yang sudah berlaku. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024 dan PMK Nomor 23 memang mengatur pembayaran THR dan gaji ke-13, bukan bonus baru di akhir tahun.

Dalam regulasi tersebut, THR dibayarkan menjelang Hari Raya, sementara gaji ke-13 dicairkan sekitar Juni atau Juli untuk membantu kebutuhan pendidikan. Tidak terdapat klausul khusus mengenai bonus tambahan satu kali gaji pokok di akhir Desember.

Penjelasan soal Tunjangan Kinerja dan Profesi

Pemerintah juga menjelaskan bahwa perbedaan penerimaan antar ASN seringkali disebabkan oleh komponen tunjangan. ASN yang menerima tunjangan kinerja atau tunjangan profesi bisa mendapatkan total penghasilan berbeda, namun hal itu bukan merupakan bonus akhir tahun yang bersifat nasional.

Bagi guru dan dosen ASN yang tidak menerima tunjangan kinerja, skema pembayaran THR dan gaji ke-13 memang menggunakan komponen gaji pokok. Kondisi ini kerap disalahartikan sebagai bonus tambahan, padahal masih berada dalam kerangka kebijakan yang sama.

Jadwal Pencairan dan Peran Pemerintah Daerah

Terkait klaim ratusan daerah telah mencairkan bonus, pemerintah pusat menegaskan bahwa setiap daerah hanya menyalurkan belanja pegawai sesuai APBD dan aturan nasional. Jika terdapat tambahan penghasilan pegawai (TPP) di daerah tertentu, kebijakan itu bersifat lokal dan tidak bisa digeneralisasi sebagai bonus ASN nasional.

Hingga kini, pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai bonus akhir tahun ASN 2025 satu kali gaji pokok yang cair serentak pada 27–31 Desember.

Kesimpulan: Fakta Lebih Penting dari Isu Viral

Dengan demikian, isu bonus akhir tahun ASN 2025 yang viral perlu disikapi secara hati-hati. Pemerintah memastikan hak ASN tetap dibayarkan sesuai regulasi yang sah, yakni THR dan gaji ke-13. Aparatur sipil negara diimbau merujuk informasi resmi agar tidak terjebak kabar yang belum memiliki dasar hukum jelas. (*)

Editor : Anggi Septian A.P.
#gaji ke-13 #bonus ASN 2025 #thr pns #isu ASN #Gaji Pokok ASN