Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Kasus Sertifikat Tanah Ganda Terbongkar, Ini Biang Keroknya hingga Tanah Jusuf Kalla 16,4 Hektare Bisa Kalah di Pengadilan

Dimas Galih Nur Hendra Saputra • Selasa, 30 Desember 2025 | 05:15 WIB
Kasus Sertifikat Tanah Ganda Terbongkar, Ini Biang Keroknya hingga Tanah Jusuf Kalla 16,4 Hektare Bisa Kalah di Pengadilan
Kasus Sertifikat Tanah Ganda Terbongkar, Ini Biang Keroknya hingga Tanah Jusuf Kalla 16,4 Hektare Bisa Kalah di Pengadilan

BLITAR - Kasus sertifikat tanah ganda kembali menjadi sorotan publik setelah menimpa Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. Tanah miliknya seluas 16,4 hektare di Makassar dilaporkan kalah di pengadilan dan dimenangkan oleh PT GMTD Tbk. Peristiwa ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: bagaimana mungkin tanah milik tokoh nasional bisa tersandung persoalan sertifikat tanah ganda?

Fenomena sertifikat tanah ganda sejatinya bukan kasus baru. Namun, ketika menimpa figur sekelas Jusuf Kalla, persoalan ini semakin membuka mata publik bahwa sistem pertanahan Indonesia masih menyimpan celah serius. Pemerintah pun akhirnya angkat bicara terkait akar masalah yang kerap memicu sengketa lahan tersebut.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Slamet Ardian, menjelaskan bahwa salah satu penyebab utama munculnya sertifikat tanah ganda adalah keberadaan sertifikat lama dengan status KW4, KW5, dan KW6.

Sertifikat Lama Tanpa Peta Jadi Pemicu

Slamet menjelaskan, sertifikat tanah yang diterbitkan pada rentang tahun 1961 hingga 1997 banyak yang belum dilengkapi peta kadastral. Pada masa itu, sistem administrasi pertanahan belum terintegrasi secara digital seperti sekarang.

“Sertifikat terbitan lama tersebut belum masuk ke dalam sistem data digital pertanahan. Akibatnya, sangat rawan terjadi tumpang tindih hak atas tanah,” ujarnya.

Kondisi inilah yang membuat satu bidang tanah bisa memiliki lebih dari satu sertifikat sah secara administratif, meskipun secara fisik objeknya sama. Ketika data manual bertabrakan dengan data baru, konflik kepemilikan pun tak terelakkan.

Putusan Pengadilan yang Saling Bertentangan

Selain persoalan digitalisasi, sertifikat tanah ganda juga kerap muncul akibat putusan pengadilan yang tidak sinkron. Slamet mencontohkan kasus ketika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tingkat pertama memerintahkan pembatalan satu sertifikat dan penerbitan sertifikat baru.

Masalah muncul ketika putusan tersebut kemudian dibatalkan di tingkat banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Akibatnya, sertifikat yang sempat dibatalkan justru kembali sah, sementara sertifikat baru telanjur diterbitkan.

“Inilah yang menyebabkan tumpang tindih hak atas tanah secara hukum,” jelasnya.

Situasi ini diduga kuat menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi kasus tanah Jusuf Kalla, meskipun detail sengketa masih bergulir di ranah hukum.

Langkah ATR/BPN Cegah Sengketa Berulang

Untuk menekan potensi sertifikat tanah ganda, Kementerian ATR/BPN kini mempercepat modernisasi dan digitalisasi data kadastral. Seluruh bidang tanah secara bertahap dipetakan ulang dan dimasukkan ke sistem elektronik terpadu.

Tak hanya itu, ATR/BPN juga menjalin kerja sama dengan Mahkamah Agung melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Kerja sama ini bertujuan menyelaraskan putusan pengadilan agar tidak lagi saling bertentangan dan memicu sengketa baru.

Jika Terkena Sertifikat Tanah Ganda, Ini Langkahnya

Bagi masyarakat yang mengalami persoalan sertifikat tanah ganda, pemerintah memberikan dua langkah utama yang bisa ditempuh.

Baca Juga: Terkuak! Ini Alasan Training Center Persib Tak Kunjung Terealisasi, Bukan Sekadar Soal Dana

Pertama, melapor ke kantor pertanahan setempat. Nantinya, petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan penelitian lapangan untuk memastikan keabsahan sertifikat.

Kedua, jika penyelesaian administratif tidak membuahkan hasil, pemilik tanah dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. Pengadilan akan memeriksa seluruh alat bukti sebelum memutuskan pihak yang paling berhak atas tanah tersebut.

Kasus yang menimpa Jusuf Kalla menjadi pengingat keras bahwa pembenahan sistem pertanahan masih menjadi pekerjaan rumah besar. Tanpa percepatan digitalisasi dan sinkronisasi hukum, sertifikat tanah ganda berpotensi terus menghantui masyarakat luas.

 

Editor : Dimas Galih Nur Hendra Saputra
#kantah kabupaten blitar #sertifikat tanah ganda #ATR BPN #sengketa tanah #sertifikat tanah #kasus tanah