Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Isu Rapel Pensiunan dan Kenaikan Pensiun Ramai di Medsos, TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah

Anggi Septiani • Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00 WIB
Isu Rapel Pensiunan dan Kenaikan Pensiun Ramai di Medsos, TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah
Isu Rapel Pensiunan dan Kenaikan Pensiun Ramai di Medsos, TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah

BLITAR – Isu rapel pensiunan kembali ramai diperbincangkan di media sosial dan berbagai platform digital. Sejumlah konten viral bahkan mengaitkannya dengan berbagai kebijakan negara lain, sehingga memunculkan asumsi seolah pemerintah telah menyiapkan pencairan rapel pensiunan dalam waktu dekat.

Perbincangan soal rapel pensiunan dan kenaikan pensiun ini menyebar luas, seiring meningkatnya kebutuhan ekonomi para pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, serta penerima manfaat lainnya. Narasi yang beredar di media sosial kerap menyebut adanya pencairan rapelan gaji pensiun dengan nominal besar, meski tanpa sumber resmi yang jelas.

Isu rapel pensiunan tersebut kemudian memicu banyak pertanyaan dari masyarakat. Tidak sedikit pensiunan dan keluarga yang berharap kabar tersebut benar, meskipun informasi yang beredar cenderung simpang siur dan tidak disertai penjelasan dari lembaga berwenang.

Menanggapi isu yang beredar, PT TASPEN (Persero) Cabang Kediri menegaskan bahwa hingga pertengahan November 2025, belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan pensiun maupun pembayaran rapelan gaji pensiunan.

Dalam pernyataan resminya tertanggal 17 November 2025, TASPEN menekankan bahwa seluruh kebijakan terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah. Apabila nantinya ada keputusan baru, pengumuman akan disampaikan melalui kanal resmi.

TASPEN juga menjelaskan bahwa besaran rapel, apabila suatu saat diberlakukan, sangat bergantung pada sejumlah faktor. Di antaranya golongan, masa kerja, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, tidak semua pensiunan akan menerima nominal yang sama atau maksimal seperti yang kerap diklaim dalam konten viral.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, penyesuaian pensiun pokok seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga kini, TASPEN memastikan tidak ada instruksi resmi Pemerintah terkait penyesuaian lanjutan maupun pembayaran rapelan gaji pensiunan.

Penegasan ini mencakup pensiun PNS, purnawirawan TNI dan Polri, janda atau duda penerima manfaat, hingga penerima berbagai tunjangan kehormatan negara lainnya. Informasi yang menyebut rapelan segera cair dipastikan tidak benar.

Dalam kesempatan yang sama, TASPEN menegaskan komitmennya memberikan layanan berdasarkan prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi dasar dalam menjaga akurasi dan kepercayaan peserta.

TASPEN juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap informasi tidak resmi. Untuk memastikan kebenaran kabar terkait gaji pensiun, rapelan, maupun kebijakan lainnya, masyarakat diminta mengakses kanal resmi TASPEN atau menghubungi Call Center 1500 919.

Editor : Anggi Septiani
#Taspen Kediri #gaji pensiun #rapel pensiunan #pensiunan pns #kenaikan pensiun