BLITAR – Isu kenaikan gaji pensiun 2026 kembali ramai menjelang akhir Desember 2025. Sejumlah video YouTube dan unggahan media sosial menyebut adanya “fakta baru” terkait kenaikan gaji dan potensi rapel bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI, dan Polri mulai Januari 2026. Narasi tersebut memicu perhatian luas karena bertepatan dengan jadwal pencairan gaji pensiun awal tahun.
Dalam konten yang beredar, disebutkan bahwa PT TASPEN memastikan pencairan gaji pensiun tetap dilakukan pada 1 Januari 2026. Informasi ini kemudian dikaitkan dengan asumsi adanya kenaikan gaji pensiun 2026, seiring pembahasan kebijakan gaji ASN aktif dan pernyataan sejumlah pejabat. Akibatnya, banyak pensiunan mulai mempertanyakan apakah gaji pensiun akan naik atau masih mengacu pada ketentuan lama.
Isu kenaikan gaji pensiun 2026 tersebut berkembang cepat di grup percakapan purna bakti dan media sosial, sehingga mendorong PT TASPEN memberikan klarifikasi resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman.
TASPEN Kediri: Belum Ada Keputusan Pemerintah
PT TASPEN (Persero) Cabang Kediri menegaskan bahwa hingga pertengahan Desember 2025 belum ada keputusan Pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok tahun 2026. Penegasan ini merujuk pada pernyataan resmi TASPEN yang dirilis 17 November 2025.
TASPEN menyampaikan bahwa seluruh kebijakan mengenai kenaikan gaji pensiun sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah. Selama belum ada peraturan resmi yang ditetapkan, maka besaran gaji pensiun tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Klarifikasi Soal Rapel Gaji Pensiunan
Terkait isu rapel, TASPEN juga memastikan belum ada instruksi resmi Pemerintah mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Dengan demikian, klaim yang menyebut rapel akan dibayarkan bersamaan dengan gaji Januari 2026 dipastikan tidak benar.
TASPEN menjelaskan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kebijakan rapel, besarannya akan bergantung pada sejumlah faktor, seperti golongan terakhir, masa kerja, dan regulasi yang berlaku. Karena itu, tidak semua pensiunan akan menerima nominal yang sama atau maksimal sebagaimana klaim yang beredar.
Komitmen Layanan dan Imbauan Waspada
Dalam klarifikasinya, TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman utama agar pembayaran pensiun berjalan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
TASPEN juga mengimbau para pensiunan dan keluarga untuk selalu merujuk pada kanal resmi, seperti Call Center 1500 919, situs taspen.co.id, dan akun media sosial resmi TASPEN, sebelum mempercayai kabar viral.
Dengan klarifikasi ini, TASPEN menegaskan bahwa kenaikan gaji pensiun 2026 dan pembayaran rapel yang ramai diperbincangkan belum memiliki dasar keputusan Pemerintah. Pensiunan diimbau tetap tenang, tidak terpengaruh informasi tidak resmi, dan menunggu pengumuman sah agar kepastian hak diterima sesuai ketentuan.
Editor : Axsha Zazhika