BLITAR KAWENTAR – Isu soal kenaikan pensiun PNS kembali ramai diperbincangkan publik setelah beredar video rapat paripurna DPR RI yang menyinggung rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang program pensiun tambahan. Dalam tayangan YouTube tersebut, sejumlah anggota dewan menyuarakan penolakan karena dinilai tidak sejalan dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
Sorotan terhadap kenaikan pensiun PNS dalam rapat tersebut muncul di tengah meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) dan sulitnya lapangan pekerjaan. Penolakan juga dikaitkan dengan beban iuran jaminan sosial yang dinilai sudah cukup tinggi bagi pekerja dan pemberi kerja.
Isu kenaikan pensiun PNS dan program pensiun tambahan ini lantas memicu beragam spekulasi di masyarakat, termasuk anggapan akan adanya rapelan atau penyesuaian manfaat pensiun dalam waktu dekat. Namun, informasi tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta resmi yang berlaku saat ini.
Penolakan DPR atas Program Pensiun Tambahan
Dalam rapat paripurna DPR RI, disampaikan pandangan kritis terhadap rencana penerbitan PP program pensiun tambahan yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, khususnya Pasal 189. Anggota dewan menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan sistem jaminan sosial nasional yang sudah berjalan.
Selain itu, disebutkan adanya catatan kasus kerugian dana pensiun di sejumlah BUMN pada masa lalu. Kondisi ini menjadi alasan utama DPR meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut dan bahkan mendorong opsi uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Klarifikasi Resmi TASPEN: Belum Ada Kenaikan Pensiun
Menanggapi isu yang berkembang, PT TASPEN (Persero) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan pensiun PNS, purnawirawan TNI-Polri, maupun penerima tunjangan negara lainnya. Pernyataan resmi ini dirilis pada 17 November 2025 untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak akurat.
TASPEN menegaskan bahwa seluruh kebijakan penetapan maupun penyesuaian pensiun merupakan kewenangan pemerintah pusat. Jika nantinya ada perubahan, informasi tersebut akan diumumkan melalui kanal resmi.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, penyesuaian pensiun pokok seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, tidak ada regulasi baru terkait kenaikan pensiun maupun pembayaran rapelan.
Imbauan Waspada Informasi Viral
TASPEN juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada kabar viral di media sosial. Informasi resmi hanya dapat diperoleh melalui kanal resmi TASPEN, seperti call center 1500 919, media sosial resmi, dan situs taspen.co.id.
Dengan penegasan ini, publik diharapkan lebih bijak menyikapi isu pensiun dan menunggu keputusan resmi pemerintah terkait kebijakan yang berlaku.
Editor : Ichaa Melinda Putri