Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Gaji Pensiunan PNS 2026 Disebut Naik 10 Persen, Benarkah? TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi Pemerintah

Ichaa Melinda Putri • Sabtu, 3 Januari 2026 | 12:45 WIB
Gaji Pensiunan PNS 2026 Disebut Naik 10 Persen, Benarkah? TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi Pemerintah
Gaji Pensiunan PNS 2026 Disebut Naik 10 Persen, Benarkah? TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi Pemerintah

BLITAR KAWENTAR – Isu gaji pensiunan PNS 2026 naik 10 persen kembali viral di media sosial dan YouTube. Sejumlah kanal membahas harapan kenaikan kesejahteraan pensiunan, bahkan menyebut angka pasti 10 persen yang diklaim akan berlaku mulai tahun depan. Informasi ini pun memicu antusiasme sekaligus kebingungan di kalangan pensiunan dan keluarga.

Narasi soal gaji pensiunan PNS 2026 menguat setelah beredarnya video yang membandingkan pola kenaikan gaji ASN aktif dengan pensiunan. Disebutkan, setelah kenaikan signifikan pada 2024, peluang kenaikan kembali pada 2026 dinilai terbuka. Namun, dalam video yang sama juga disinggung bahwa hingga akhir 2025 belum ada regulasi baru yang mengatur hal tersebut.

Isu gaji pensiunan PNS 2026 itu akhirnya mendorong PT TASPEN (Persero) memberikan penegasan agar masyarakat tidak terjebak spekulasi dan kabar yang belum memiliki dasar hukum.

TASPEN Tegaskan Belum Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2026

PT TASPEN secara resmi menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan gaji pensiunan PNS, termasuk purnawirawan TNI-Polri dan penerima tunjangan negara lainnya. Penegasan tersebut disampaikan melalui keterangan resmi pada 17 November 2025.

TASPEN menilai klarifikasi ini penting karena banyak informasi yang beredar tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Perusahaan menegaskan, kewenangan penuh terkait kebijakan pensiun berada di tangan Pemerintah, bukan TASPEN.

Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024

Hingga kini, pembayaran gaji pensiunan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok PNS dan janda/dudanya. Regulasi tersebut telah memberikan kenaikan sejak Januari 2024 dan masih menjadi dasar pembayaran hingga awal 2026.

TASPEN memastikan bahwa sampai pertengahan Desember 2025 tidak ada aturan baru mengenai kenaikan pensiun pokok, baik untuk PNS, purnawirawan TNI-Polri, maupun penerima manfaat lainnya. Dengan demikian, isu kenaikan 10 persen pada 2026 dipastikan belum memiliki dasar hukum.

Tidak Ada Rapelan, Pensiunan Diminta Waspada Hoaks

Selain soal kenaikan, TASPEN juga meluruskan kabar mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Hingga kini, belum ada instruksi resmi dari Pemerintah terkait pembayaran rapelan, sehingga informasi tersebut dipastikan tidak benar.

TASPEN mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi, seperti call center 1500 919, media sosial resmi TASPEN, dan situs taspen.co.id. Dengan demikian, pensiunan diharapkan lebih bijak menyikapi isu viral dan menunggu pengumuman resmi Pemerintah terkait gaji pensiunan PNS 2026.

Editor : Ichaa Melinda Putri
#taspen #PP 8 2024 #Gaji pensiunan PNS #pensiunan pns #kenaikan pensiun