BLITAR KAWENTAR – Isu kenaikan gaji pensiunan PNS kembali ramai diperbincangkan publik dalam beberapa pekan terakhir. Beragam video YouTube dan pesan berantai di media sosial memunculkan pertanyaan besar di kalangan pensiunan: kapan kenaikan gaji benar-benar berlaku dan bagaimana kepastian rapelan yang disebut-sebut akan dibayarkan per triwulan.
Narasi soal kenaikan gaji pensiunan PNS ini berkembang seiring beredarnya informasi yang menyebut kebijakan kenaikan telah “resmi disahkan”. Sebagian pensiunan berharap gaji langsung naik dalam waktu dekat, sementara yang lain menunggu rapelan cair sekaligus. Namun, minimnya penjelasan yang utuh membuat isu ini kerap disalahpahami.
Isu kenaikan gaji pensiunan PNS yang viral tersebut akhirnya mendorong PT TASPEN (Persero) memberikan klarifikasi resmi agar masyarakat tidak terjebak pada harapan yang belum memiliki dasar hukum.
Klarifikasi TASPEN: Belum Ada Keputusan Pemerintah
PT TASPEN menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya. Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi pada 17 November 2025.
Menurut TASPEN, klarifikasi diperlukan karena informasi yang beredar dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Pihak perusahaan menekankan bahwa seluruh kebijakan pensiun sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dan akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan.
Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
Hingga pertengahan Desember 2025, pembayaran gaji pensiunan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/dudanya. Regulasi tersebut telah berlaku sejak 1 Januari 2024 dan menjadi dasar pembayaran hingga saat ini.
TASPEN memastikan tidak ada aturan baru mengenai kenaikan pensiun pokok, baik untuk PNS, purnawirawan TNI, Polri, maupun penerima manfaat lainnya. Dengan demikian, isu kenaikan gaji dan perubahan nominal pada awal 2026 belum memiliki landasan hukum.
Rapelan Belum Diinstruksikan, Masyarakat Diminta Waspada
Selain soal kenaikan, TASPEN juga meluruskan kabar mengenai rapelan gaji pensiunan. Hingga kini, belum ada instruksi resmi dari Pemerintah terkait pembayaran rapelan. Besaran rapelan sendiri sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta aturan yang berlaku, sehingga tidak semua pensiunan akan menerima nominal yang sama.
TASPEN mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi, seperti call center 1500 919, media sosial resmi TASPEN, dan situs taspen.co.id. Kesimpulannya, hingga kini kenaikan gaji pensiunan PNS dan rapelan masih menunggu keputusan resmi Pemerintah, sehingga masyarakat diminta tetap tenang dan tidak mudah percaya pada kabar viral.
Editor : Ichaa Melinda Putri