Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Kenaikan Gaji Pensiun PNS 2026 Ramai Dibahas, TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah

Axsha Zazhika • Minggu, 4 Januari 2026 | 12:00 WIB
Kenaikan Gaji Pensiun PNS 2026 Ramai Dibahas, TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah
Kenaikan Gaji Pensiun PNS 2026 Ramai Dibahas, TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah

BLITAR – Isu kenaikan gaji pensiun PNS 2026 kembali ramai diperbincangkan publik setelah beredar video YouTube yang mengklaim adanya fakta baru soal rencana penyesuaian gaji aparatur sipil negara dan pensiunan. Video tersebut menyebut pemerintah belum memutuskan kenaikan gaji karena masih menunggu kondisi keuangan negara, sehingga memicu spekulasi soal jadwal pencairan hingga potensi rapelan.

Dalam tayangan yang viral sejak awal Januari 2026 itu, disebutkan bahwa rencana kenaikan gaji ASN sebenarnya telah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Namun, keputusan final disebut masih menunggu kajian Menteri Keuangan terkait kesiapan fiskal, sehingga gaji PNS dan pensiunan pada 2026 dinilai belum tentu mengalami kenaikan otomatis.

Klarifikasi Resmi TASPEN soal Kenaikan Pensiun

Menanggapi ramainya isu kenaikan gaji pensiun PNS 2026, PT TASPEN (Persero) Cabang Kediri menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi Pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok. Penegasan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi perusahaan pada 17 November 2025.

TASPEN menyatakan klarifikasi ini penting untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya. Seluruh kebijakan pensiun, termasuk kenaikan dan rapelan, merupakan kewenangan penuh Pemerintah dan hanya sah apabila diumumkan secara resmi.

Rapelan Pensiun Belum Pernah Diinstruksikan

Selain soal kenaikan, TASPEN juga menepis kabar mengenai pencairan rapelan gaji pensiunan. Hingga pertengahan Desember 2025, perusahaan memastikan belum menerima instruksi apa pun dari Pemerintah terkait pembayaran rapelan pensiun.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, penyesuaian pensiun pokok PNS dan janda/duda sebenarnya telah berlaku sejak 1 Januari 2024. Namun, sampai saat ini tidak ada regulasi baru yang mengatur kenaikan lanjutan pada 2026, baik untuk pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, maupun penerima tunjangan kehormatan lainnya.

Komitmen Layanan dan Imbauan Waspada Hoaks

Dalam kesempatan yang sama, TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman utama agar layanan pensiun berjalan akurat dan bertanggung jawab.

TASPEN juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi viral yang beredar di media sosial atau aplikasi pesan. Informasi resmi hanya dapat diperoleh melalui kanal resmi TASPEN, seperti Call Center 1500 919, media sosial resmi, atau situs resmi perusahaan.

Dengan demikian, hingga kini dapat ditegaskan bahwa kenaikan gaji pensiun PNS 2026 masih belum diputuskan, dan masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi dari Pemerintah.

Editor : Axsha Zazhika
#isu viral ASN #Taspen Kediri #Klarifikasi Pemerintah #Gaji PNS 2026 #kenaikan pensiun