BLITAR – Isu kenaikan gaji pensiun PNS 2026 kembali ramai dibicarakan setelah beredar video YouTube yang mengulas keputusan terbaru Menteri Keuangan terkait wacana kenaikan gaji PNS dan pensiunan. Dalam video tersebut, publik diajak mencermati kapan kenaikan gaji akan diberlakukan, berapa persen kenaikannya, hingga kemungkinan pencairan rapelan.
Narasi yang viral menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa telah “buka suara” soal kenaikan gaji PNS dan pensiunan 2026. Disebutkan pula bahwa keputusan kenaikan gaji masih ditunggu dan akan ditentukan setelah pemerintah mengevaluasi kondisi ekonomi nasional dalam satu triwulan ke depan. Informasi ini memicu harapan di kalangan PNS aktif dan pensiunan yang telah menanti kepastian sejak 2025.
Masih dalam tayangan tersebut, kenaikan gaji PNS dan pensiunan dikaitkan dengan regulasi yang berlaku sebelumnya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan pensiun sebesar 12 persen, serta Perpres dan PP yang mengatur kenaikan gaji ASN aktif sebesar 8 persen. Namun, video tersebut juga menyinggung belum adanya dasar hukum baru untuk kenaikan gaji pada 2026.
TASPEN Kediri: Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun
Menanggapi ramainya isu kenaikan gaji pensiun PNS 2026, PT TASPEN (Persero) Cabang Kediri kembali menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi Pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok. Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi perusahaan pada 17 November 2025.
TASPEN menyatakan klarifikasi ini penting untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya para pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, serta penerima manfaat lainnya. Seluruh kebijakan pensiun merupakan kewenangan Pemerintah dan hanya akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan.
Rapelan Pensiun Dipastikan Belum Ada
Selain soal kenaikan, TASPEN juga memastikan belum ada instruksi resmi Pemerintah terkait pembayaran rapelan gaji pensiunan. Informasi yang menyebut adanya rapelan dengan nominal tertentu dipastikan tidak benar. Besaran rapel, jika suatu saat diberlakukan, sangat bergantung pada golongan, masa kerja, dan ketentuan regulasi yang berlaku.
Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, penyesuaian pensiun pokok PNS dan janda/dudanya berlaku sejak 1 Januari 2024. Hingga pertengahan Desember 2025, tidak terdapat kebijakan baru terkait kenaikan lanjutan pada 2026, baik untuk pensiun PNS, purnawirawan TNI-Polri, maupun penerima tunjangan kehormatan.
Imbauan Waspada Informasi Viral
Dalam kesempatan yang sama, TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi, seperti Call Center 1500 919, media sosial resmi TASPEN, atau situs taspen.co.id.
Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa kenaikan gaji pensiun PNS 2026 masih belum diputuskan. Publik diminta bersabar dan menunggu pengumuman resmi Pemerintah agar tidak terjebak informasi yang menyesatkan.
Editor : Axsha Zazhika