BLITAR – Isu kenaikan gaji pensiun PNS 2026 kembali menjadi perbincangan hangat di awal tahun setelah beredar video YouTube yang mengklaim adanya kepastian pencairan dan keputusan terbaru dari Menteri Keuangan. Dalam tayangan tersebut, publik disuguhi informasi mengenai nasib kenaikan gaji PNS dan pensiunan, sekaligus jadwal pencairan gaji pensiun Januari 2026.
Narasi yang beredar menyebut kenaikan gaji pensiun PNS 2026 masih menunggu keputusan akhir Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa. Disebutkan pula bahwa pemerintah membutuhkan tambahan waktu satu triwulan untuk memastikan arah ekonomi nasional sebelum memutuskan kebijakan yang berdampak besar pada belanja negara, termasuk gaji ASN dan pensiunan.
Dalam video tersebut, kenaikan gaji pensiun PNS 2026 juga dikaitkan dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Regulasi itu memuat wacana kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara sebagai bagian dari program prioritas pemerintah. Namun, hingga kini belum ada pembahasan teknis lanjutan yang mengatur pelaksanaannya pada 2026.
Penjelasan Resmi Menteri Keuangan
Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menegaskan bahwa wacana kenaikan gaji ASN dan pensiunan tidak bisa diputuskan secara tergesa-gesa. Pemerintah masih harus mencermati kondisi keuangan negara, penerimaan fiskal, serta indikator ekonomi dalam beberapa bulan ke depan.
Menurut Purbaya, pembahasan mendalam baru bisa dilakukan pada triwulan kedua 2026. Pada periode tersebut, pemerintah memiliki gambaran lebih jelas terkait realisasi pendapatan dan belanja negara. Hal ini penting agar kebijakan kenaikan gaji tidak mengganggu stabilitas APBN dan tetap berkelanjutan.
TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun
Di tengah derasnya informasi viral, PT TASPEN (Persero) Cabang Kediri memberikan klarifikasi tegas. Melalui pernyataan resmi yang dirilis 17 November 2025, TASPEN menekankan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok.
Penegasan ini berlaku bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI dan Polri, serta penerima berbagai tunjangan negara lainnya. TASPEN menilai klarifikasi ini penting untuk mencegah kesalahpahaman akibat informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Rapelan Pensiun Dipastikan Belum Ada
TASPEN juga memastikan belum ada instruksi resmi terkait pembayaran rapelan gaji pensiunan. Informasi yang menyebut adanya rapelan dengan nominal tertentu dipastikan tidak benar. Jika suatu saat rapelan diberlakukan, besarannya akan bergantung pada golongan, masa kerja, dan ketentuan regulasi yang berlaku.
Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, kenaikan pensiun sebesar 12 persen telah berlaku sejak 1 Januari 2024 dan hingga pertengahan Desember 2025 belum ada kebijakan baru lanjutan.
Sebagai penutup, TASPEN mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi. Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa kenaikan gaji pensiun PNS 2026 masih menunggu keputusan Pemerintah, dan publik diminta bersabar hingga ada pengumuman resmi.
Editor : Axsha Zazhika