BLITAR - Kabar mengenai rapel pensiunan 2025 kembali menjadi perhatian besar di kalangan pensiunan ASN, TNI, dan Polri. Beragam spekulasi muncul, mulai dari isu keterlambatan pencairan hingga anggapan bahwa rapel baru bisa dibayarkan setelah regulasi tertentu ditandatangani. Namun pemerintah bersama PT Taspen memastikan seluruh mekanisme pencairan sudah disiapkan secara matang dan sistematis.
Dalam penjelasan video tersebut, ditegaskan bahwa hak pensiunan, termasuk rapel pensiunan 2025, berada dalam kondisi aman. Pemerintah telah memfinalkan kenaikan gaji ASN tahun 2025 yang menjadi dasar perhitungan rapel bagi pensiunan. Dengan sistem yang telah disinkronkan, proses pencairan tidak dilakukan secara manual, melainkan otomatis melalui sistem Taspen dan bank penyalur.
Viral juga tentang kenaikan gaji ASN tahun 2025 sendiri telah ditetapkan dengan persentase bervariasi, mulai 18 persen hingga 26 persen, tergantung golongan dan masa kerja. Kenaikan inilah yang kemudian dihitung mundur sebagai rapel sejak bulan diberlakukannya kebijakan hingga bulan pencairan resmi.
PT TASPEN menjelaskan bahwa besaran rapelan gaji pensiun sangat bergantung pada sejumlah faktor, seperti golongan terakhir, masa kerja, serta ketentuan yang berlaku. Karena itu, tidak semua pensiunan akan menerima rapelan dengan nominal maksimal. TASPEN juga mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi dan tidak langsung mempercayai kabar viral yang beredar.
TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun
PT TASPEN kembali menegaskan sikapnya terkait isu kenaikan pensiun yang ramai diperbincangkan di tengah masyarakat. Dalam pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025, TASPEN menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok.
Penegasan tersebut berlaku bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI dan Polri, serta penerima berbagai tunjangan negara lainnya. Klarifikasi ini disampaikan untuk merespons beredarnya informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pensiunan dan keluarga.
TASPEN menilai klarifikasi ini penting agar masyarakat tidak terpengaruh oleh kabar yang belum dapat dipertanggungjawabkan. Pihak perusahaan juga menegaskan bahwa seluruh kebijakan terkait pensiun merupakan kewenangan pemerintah dan akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan.
Komitmen Layanan dengan Prinsip 5T
Dalam kesempatan yang sama, TASPEN menegaskan komitmennya memberikan pelayanan terbaik melalui penerapan prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman utama dalam memastikan proses layanan berjalan akurat, tertib, dan bertanggung jawab.
Penerapan prinsip 5T disebut sebagai bentuk upaya TASPEN menjaga kepercayaan peserta. Dengan sistem yang tertata dan terukur, perusahaan berharap pelayanan dapat berjalan lebih efisien serta meminimalkan potensi kesalahan administrasi yang dapat merugikan peserta.
Belum Ada Instruksi Resmi Rapelan
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok PNS serta janda atau dudanya, penyesuaian nilai pensiun seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan November 2025, belum terdapat keputusan baru dari pemerintah terkait kenaikan pensiun maupun tunjangan lainnya.
TASPEN juga menegaskan bahwa belum ada instruksi resmi mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan, sehingga informasi terkait pencairan rapelan yang beredar di masyarakat dipastikan tidak benar.
Imbauan Waspada Informasi Viral
TASPEN mengimbau para pensiunan dan keluarga agar tetap waspada terhadap informasi yang beredar di media sosial maupun aplikasi pesan. Informasi resmi hanya dapat dipastikan melalui Call Center TASPEN 1500 919, akun media sosial resmi TASPEN, serta situs resmi taspen.co.id.
Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap masyarakat lebih bijak menerima informasi dan menunggu pengumuman resmi pemerintah apabila terdapat kebijakan baru terkait pensiun.(*)
Editor : Dimas Galih Nur Hendra Saputra