BLITAR KAWENTAR-Kabar gembira bagi tenaga pendidik di lingkungan madrasah. Pemerintah melalui Kementerian Agama kembali menyalurkan BSU Kemenag 2025 bagi guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini diberikan sebagai bentuk komitmen negara dalam meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus memperkuat investasi pendidikan keagamaan di Indonesia.
Dalam program BSU Kemenag 2025, setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 yang disalurkan setiap dua bulan. Program ini menyasar guru madrasah non-PNS, guru Pendidikan Agama Islam (PAI), ustaz, serta tenaga pendidik di bawah binaan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kemenag.
Melansir keterangan resmi yang disampaikan dalam program Fahum UMSU, total anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk program ini mencapai Rp270 miliar. Dana tersebut akan disalurkan kepada lebih dari 400 ribu guru binaan Kementerian Agama di seluruh Indonesia.
Anggaran Rp270 Miliar untuk Guru Non-ASN
Kepala Subdirektorat Bina Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ibtidaiyah dan Tsanawiyah (GTMI dan MTs) Kemenag, Ainur Rofiq, menegaskan bahwa BSU Kemenag 2025 merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap guru madrasah yang selama ini berperan besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi guru madrasah non-ASN dan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan,” ujarnya.
Program BSU ini sekaligus menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap tenaga pendidik keagamaan yang selama ini kerap luput dari perhatian bantuan reguler.
Cara Cek Penerima BSU Kemenag 2025 Lewat Simpatika
Untuk memastikan status penerimaan BSU Kemenag 2025, Kementerian Agama menyediakan layanan pengecekan secara daring yang dapat diakses melalui gawai. Salah satu cara utama adalah melalui portal Simpatika.
Berikut langkah-langkah cek penerima BSU melalui Simpatika Kemenag:
- Buka laman resmi Simpatika di https://simpatika.siap.id/madrasah
- Login menggunakan email dan kata sandi akun PTK
- Pilih menu tunjangan atau bantuan
- Periksa notifikasi pada dashboard akun
Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul ucapan selamat beserta tombol untuk mencetak dokumen persyaratan pencairan. Namun jika belum terdaftar, sistem akan menampilkan pemberitahuan bahwa yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai penerima BSU.
Alternatif Cek BSU Melalui Website Kemnaker
Selain Simpatika, guru madrasah juga dapat mengecek status BSU Kemenag 2025 melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka situs resmi https://bsu.kemnaker.go.id
- Gulir halaman hingga menemukan kolom cek status
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Input kode captcha yang tersedia
- Klik cek status penerimaan
Sistem akan menampilkan informasi terkait status penerimaan BSU secara real time.
Syarat dan Dokumen Pencairan BSU Kemenag 2025
Bagi guru yang telah dinyatakan sebagai penerima BSU Kemenag 2025, terdapat sejumlah prosedur pencairan yang wajib dipenuhi. Ainur Rofiq menjelaskan, penerima harus mencetak dan menyiapkan dokumen dari akun Simpatika.
Dokumen tersebut meliputi:
- Surat keterangan penerima BSU guru madrasah non-PNS
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai
- Surat kuasa blokir debit dan penutupan rekening
Seluruh dokumen tersebut kemudian dibawa ke bank Himbara, seperti BRI atau BRI Syariah, dengan melampirkan dokumen tambahan berupa KTP dan NPWP (jika ada).
Penerima juga diwajibkan mengisi formulir pembukaan rekening baru sebagai sarana penyaluran dana BSU.
Dengan adanya BSU Kemenag 2025, pemerintah berharap kesejahteraan guru madrasah non-ASN dapat meningkat, sehingga kualitas pendidikan agama di Indonesia semakin kuat dan berkelanjutan.
Editor : Ichaa Melinda Putri