Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

BSU Kemenag untuk Guru Non Sertifikasi Mulai Cair, Dana Rp270 Miliar Disalurkan Lewat Simpatika, Ini Syarat dan Caranya

Ichaa Melinda Putri • Minggu, 4 Januari 2026 | 11:40 WIB
BSU Kemenag untuk Guru Non Sertifikasi Mulai Cair, Dana Rp270 Miliar Disalurkan Lewat Simpatika, Ini Syarat dan Caranya
BSU Kemenag untuk Guru Non Sertifikasi Mulai Cair, Dana Rp270 Miliar Disalurkan Lewat Simpatika, Ini Syarat dan Caranya

BLITAR KAWENTAR-Kementerian Agama mulai menyalurkan BSU Kemenag untuk Guru Non Sertifikasi dengan total anggaran mencapai Rp270 miliar. Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang belum memiliki sertifikat pendidik dan belum menerima tunjangan profesi.

Program BSU Kemenag untuk Guru Non Sertifikasi menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat kesejahteraan pendidik, khususnya mereka yang selama ini belum tersentuh skema tunjangan rutin. Penyaluran bantuan ini diharapkan mampu membantu kebutuhan ekonomi guru di tengah meningkatnya biaya hidup.

Kementerian Agama menegaskan bahwa pencairan BSU Kemenag untuk Guru Non Sertifikasi dilakukan secara bertahap dan berbasis sistem digital melalui akun Simpatika. Guru yang masuk sebagai penerima akan mendapatkan notifikasi resmi sebagai syarat utama pencairan dana.

Notifikasi Simpatika Jadi Syarat Utama Pencairan

Kemenag menjelaskan, guru penerima BSU wajib memperoleh notifikasi melalui akun Simpatika masing-masing. Notifikasi tersebut berisi informasi penetapan sebagai penerima bantuan sekaligus dokumen persyaratan pencairan yang dapat diunduh dan dicetak langsung.

Setelah menerima notifikasi, guru diminta mencetak Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Dokumen ini harus ditandatangani di atas materai sebagai bentuk komitmen dan keabsahan data penerima bantuan.

Bagi guru yang belum menerima notifikasi, Kementerian Agama mengimbau agar tidak panik. Pengecekan status penerima BSU Kemenag untuk Guru Non Sertifikasi dapat dilakukan secara mandiri melalui akun Simpatika.

Cara Cek Status Penerima BSU Kemenag

Guru non sertifikasi dapat mengecek status bantuan dengan langkah sederhana. Pertama, login ke akun Simpatika menggunakan email dan kata sandi terdaftar. Selanjutnya, pilih menu tunjangan atau bantuan yang tersedia di dashboard akun.

Jika terdaftar sebagai penerima BSU, sistem akan menampilkan pemberitahuan resmi beserta dokumen yang harus dicetak. Namun jika belum terdaftar, berarti guru tersebut belum masuk dalam daftar penerima pada tahap penyaluran berjalan.

Kemenag menegaskan bahwa data penerima BSU Kemenag untuk Guru Non Sertifikasi ditetapkan berdasarkan verifikasi dan validasi yang telah dilakukan sebelumnya, sehingga guru diminta memastikan data di Simpatika selalu diperbarui.

Baca Juga: BSU Rp600.000 Januari 2026 Cair? Ini Sinyal Kuat Pemerintah, Pekerja dan Guru PAUD Masuk Prioritas

Mekanisme Pencairan BSU Kemenag

Selain pengecekan status, Kementerian Agama juga memaparkan mekanisme pencairan BSU yang harus diikuti oleh guru penerima. Prosedur ini wajib dilakukan secara berurutan agar proses pencairan berjalan lancar.

Berikut tahapan pencairan BSU Kemenag untuk Guru Non Sertifikasi:

  1. Mencetak surat keterangan penerima BSU melalui akun Simpatika
  2. Mencetak dan menandatangani SPTJM di atas materai
  3. Mencetak dan menandatangani surat kuasa rekening
  4. Datang ke bank penyalur dengan membawa seluruh dokumen persyaratan
  5. Membuka rekening baru bagi guru yang belum memiliki rekening bank

Bank penyalur akan memproses pencairan bantuan setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan valid.

Fokus Kemenag pada Guru Non Sertifikasi

Penyaluran BSU Kemenag untuk Guru Non Sertifikasi dinilai sebagai langkah strategis pemerintah untuk menjangkau pendidik yang belum menerima manfaat tunjangan profesi. Guru non sertifikasi selama ini menjadi kelompok yang cukup rentan secara ekonomi, terutama di satuan pendidikan berbasis keagamaan.

Dengan anggaran Rp270 miliar, Kemenag berharap bantuan ini dapat memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan non-ASN. Pemerintah juga menegaskan bahwa bantuan ini bukan pengganti tunjangan profesi, melainkan stimulus tambahan untuk meringankan beban ekonomi.

Kementerian Agama mengimbau seluruh guru penerima agar mengikuti prosedur resmi dan tidak mempercayai informasi dari sumber tidak jelas. Seluruh informasi terkait BSU Kemenag untuk Guru Non Sertifikasi hanya diumumkan melalui kanal resmi Kemenag dan aplikasi Simpatika.

Editor : Ichaa Melinda Putri
#GURU NON SERTIFIKASI #BSU Kemenag #kementerian agama #simpatika kemenag #bantuan subsidi upah