BLITAR – Isu rapel gaji pensiunan Januari 2026 mendadak viral di media sosial dan YouTube. Dalam sejumlah video, disebutkan rapel gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri akan cair pada 5 Januari 2026 dengan nominal berbeda sesuai golongan dan masa kerja. Narasi tersebut diklaim sebagai informasi resmi pemerintah dan dinanti jutaan pensiunan.
Dalam video yang beredar, rapel gaji pensiunan Januari 2026 disebut sebagai hak finansial yang tertunda sejak kenaikan gaji diberlakukan. Disebutkan pula proses pencairan dilakukan otomatis ke rekening pensiun melalui PT TASPEN, lengkap dengan notifikasi SMS dan email kepada penerima.
Informasi itu juga menyebut pemerintah telah mengalokasikan anggaran khusus dalam APBN, sehingga pencairan rapel gaji pensiunan Januari 2026 tidak akan mengganggu pembayaran gaji bulanan. Klaim tersebut langsung menyebar luas dan memicu ekspektasi tinggi di kalangan pensiunan dan keluarga.
Baca Juga: Pemkot Blitar Bakal Perluas Sasaran Penerima MBG, Wawali Sebut Bumil- Anak Terlantar Belum Tercover
Klarifikasi TASPEN: Belum Ada Keputusan Pemerintah
Menanggapi isu viral tersebut, PT TASPEN Kediri menegaskan belum ada keputusan resmi pemerintah terkait pencairan rapel maupun kenaikan pensiun pada Januari 2026. Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi TASPEN tertanggal 17 November 2025.
TASPEN menegaskan, hingga pertengahan Desember 2025, tidak ada instruksi pemerintah mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Dengan demikian, informasi pencairan rapel yang beredar di media sosial dipastikan tidak benar dan berpotensi menyesatkan.
Menurut TASPEN, seluruh kebijakan terkait penetapan, penyesuaian, atau kenaikan pensiun pokok sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Jika ada perubahan kebijakan, pengumuman akan disampaikan secara resmi melalui kementerian terkait dan kanal resmi TASPEN.
Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
TASPEN menjelaskan bahwa saat ini pembayaran pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan penyesuaian pensiun pokok berlaku sejak 1 Januari 2024. Hingga kini, belum ada regulasi baru terkait kenaikan lanjutan pensiun PNS, purnawirawan TNI, Polri, maupun penerima tunjangan negara lainnya.
Selain itu, TASPEN menegaskan bahwa besaran rapel—jika suatu saat diberlakukan—akan sangat bergantung pada golongan, masa kerja, dan ketentuan yang berlaku. Artinya, tidak semua pensiunan akan menerima nominal maksimal seperti yang banyak diklaim dalam konten viral.
Imbauan Waspada Informasi Tidak Resmi
Dalam kesempatan yang sama, TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi dasar dalam menjaga akurasi dan kepercayaan peserta.
TASPEN mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi seperti Call Center 1500 919, media sosial resmi TASPEN, dan situs taspen.co.id. Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada kabar viral yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan klarifikasi ini, TASPEN menegaskan bahwa hingga kini tidak ada kepastian rapel gaji pensiunan Januari 2026, dan masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Editor : Axsha Zazhika