Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Isu Rapel Gaji Pensiunan Januari 2026 Cair 5 Januari Ramai Dibahas, TASPEN Kediri Buka Fakta Resmi yang Jarang Diketahui

Axsha Zazhika • Senin, 5 Januari 2026 | 11:00 WIB

Isu Rapel Gaji Pensiunan Januari 2026 Cair 5 Januari Ramai Dibahas, TASPEN Kediri Buka Fakta Resmi yang Jarang Diketahui
Isu Rapel Gaji Pensiunan Januari 2026 Cair 5 Januari Ramai Dibahas, TASPEN Kediri Buka Fakta Resmi yang Jarang Diketahui
 

BLITAR – Isu rapel gaji pensiunan Januari 2026 kembali viral di media sosial dan YouTube. Sejumlah konten menyebut mulai 5 Januari 2026 akan terjadi pencairan rapelan gaji sekaligus kenaikan pensiun ASN yang diklaim sebagai informasi resmi dan sangat dinantikan para pensiunan.

Dalam narasi yang beredar, rapel gaji pensiunan Januari 2026 disebut sebagai pembayaran hak tertunda akibat penyesuaian gaji sebelumnya. Konten tersebut menggambarkan adanya perubahan signifikan pada nominal pensiun bulanan, lengkap dengan penjelasan soal tunjangan, potongan, hingga mekanisme pencairan melalui PT TASPEN.

Isu rapel gaji pensiunan Januari 2026 itu menyebar cepat karena dikaitkan langsung dengan kesejahteraan pensiunan ASN, TNI, dan Polri. Banyak pensiunan berharap pencairan tersebut benar-benar terjadi, mengingat tekanan ekonomi dan kebutuhan hidup yang terus meningkat.

Klarifikasi Resmi TASPEN Kediri

Menanggapi isu tersebut, PT TASPEN Kediri menegaskan belum ada keputusan resmi Pemerintah terkait pencairan rapel maupun kenaikan pensiun pada Januari 2026. Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025.

TASPEN menyatakan bahwa hingga pertengahan Desember 2025, belum terdapat instruksi pemerintah mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Dengan demikian, informasi yang menyebut rapel gaji pensiunan Januari 2026 akan cair pada 5 Januari dipastikan tidak benar.

Menurut TASPEN, seluruh kebijakan terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok merupakan kewenangan pemerintah pusat. Apabila kebijakan baru ditetapkan, pengumuman akan disampaikan secara resmi melalui kementerian terkait dan kanal resmi TASPEN.

Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024

TASPEN menegaskan bahwa pembayaran pensiun saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok PNS dan janda atau dudanya yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Hingga kini, belum ada regulasi lanjutan terkait kenaikan pensiun PNS, purnawirawan TNI, Polri, maupun penerima tunjangan negara lainnya.

Terkait isu rapel, TASPEN menjelaskan bahwa besaran rapelan—jika suatu saat diberlakukan—akan sangat bergantung pada golongan, masa kerja, dan ketentuan yang berlaku. Artinya, tidak semua pensiunan akan menerima nominal maksimal seperti yang kerap diklaim dalam konten viral.

Imbauan Waspada Informasi Viral

Dalam kesempatan yang sama, TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman untuk memastikan layanan berjalan akurat dan bertanggung jawab.

TASPEN mengimbau pensiunan dan keluarga agar hanya mempercayai informasi dari kanal resmi, seperti Call Center 1500 919, akun media sosial resmi TASPEN, dan situs taspen.co.id. Hingga kini, rapel gaji pensiunan Januari 2026 belum memiliki dasar keputusan resmi, dan masyarakat diminta menunggu pengumuman pemerintah agar tidak terjebak informasi menyesatkan.

Editor : Axsha Zazhika
#Taspen Kediri #Pensiunan ASN #Gaji Pensiunan #rapel pensiunan #klarifikasi Taspen