JAKARTA – Isu rapel pensiunan 2025 yang sebelumnya ramai diperbincangkan publik kembali mendapat klarifikasi resmi dari PT TASPEN (Persero).
Melalui hak jawab tertulis, TASPEN menegaskan bahwa hingga awal Januari 2026 belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan maupun pembayaran rapelan gaji pensiun bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri.
Hak jawab tersebut disampaikan menyusul pemberitaan mengenai rapel pensiunan 2025 yang dinilai berpotensi menimbulkan salah persepsi di tengah masyarakat.
Dalam klarifikasi resminya, TASPEN meminta agar publik mengacu pada informasi yang bersumber dari kanal resmi perusahaan dan pemerintah.
Isu rapel pensiunan 2025 sendiri sebelumnya berkembang luas di ruang publik dan media sosial, seiring meningkatnya harapan pensiunan terhadap adanya penyesuaian kesejahteraan.
Namun TASPEN menegaskan, seluruh kebijakan pensiun sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah.
TASPEN Tegaskan Prinsip 5T dalam Layanan Pensiun
Dalam hak jawab tersebut, TASPEN kembali menekankan komitmennya memberikan layanan terbaik kepada seluruh peserta dengan berpedoman pada prinsip 5T TASPEN, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Prinsip ini menjadi landasan utama dalam seluruh proses layanan pensiun, mulai dari administrasi hingga pembayaran manfaat.
TASPEN menyatakan bahwa setiap kebijakan yang berdampak pada hak peserta akan dijalankan secara akurat dan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
TASPEN juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, penetapan atau penyesuaian kembali pensiun pokok PNS serta janda atau dudanya berlaku terhitung mulai 1 Januari 2024.
Namun demikian, hingga hak jawab ini disampaikan pada 5 Januari 2026, belum terdapat keputusan baru dari pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi:
- Pensiunan Pegawai Negeri Sipil
- Purnawirawan TNI
- Purnawirawan Polri
- Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat
- Penerima Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
- Janda, warakawuri, dan duda penerima manfaat
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang, khususnya terkait rapel pensiunan 2025.
Belum Ada Keputusan Pembayaran Rapelan
Dalam poin penting lainnya, TASPEN memastikan bahwa belum ada keputusan pemerintah mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan.
Oleh karena itu, seluruh informasi terkait jadwal pencairan maupun besaran rapel yang beredar di masyarakat dipastikan belum memiliki dasar resmi.
TASPEN mengimbau masyarakat, khususnya para pensiunan dan keluarga, agar tidak mudah mempercayai informasi viral yang belum diverifikasi kebenarannya.
Perusahaan menegaskan bahwa setiap kebijakan resmi akan diumumkan melalui saluran yang sah.
Imbauan kepada Media dan Masyarakat
Melalui hak jawab tersebut, TASPEN juga meminta kepada redaksi media agar tidak kembali memuat informasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman publik, khususnya terkait isu sensitif seperti kenaikan dan rapel gaji pensiun.
Selain itu, TASPEN mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap informasi pencairan gaji pensiun yang beredar di media sosial maupun aplikasi pesan instan.
Untuk mendapatkan informasi resmi dan terbaru, masyarakat dapat menghubungi:
- Call Center TASPEN: 1500 919
- Media sosial resmi PT TASPEN
- Situs resmi: taspen.co.id
- Menunggu Keputusan Resmi Pemerintah
Dengan adanya klarifikasi ini, TASPEN berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapi informasi serta menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait kebijakan pensiun ke depan.
TASPEN menegaskan akan terus menjalankan tugasnya sesuai regulasi yang berlaku, serta siap melaksanakan kebijakan pemerintah apabila keputusan resmi terkait rapel pensiunan 2025 telah ditetapkan.(*)
Editor : Anggi Septian A.P.