BLITAR KAWENTAR-Isu kenaikan gaji pensiun 2026 kembali ramai diperbincangkan di media sosial dan platform YouTube. Sejumlah konten menyebutkan adanya kabar gaji pensiunan PNS bakal naik, bahkan disertai narasi kenaikan persentase tertentu dan potensi rapelan. Informasi ini cepat menyebar di grup percakapan dan memicu harapan di kalangan pensiunan serta keluarga mereka.
Dalam salah satu video yang viral, pembuat konten menyampaikan seolah-olah ada kepastian kenaikan gaji pensiun 2026. Narasi tersebut dibungkus dengan bahasa persuasif dan mengutip media daring, sehingga terlihat meyakinkan. Namun, di balik kabar yang terdengar menggembirakan itu, belum ada dokumen resmi pemerintah yang dapat dijadikan dasar hukum.
Isu kenaikan gaji pensiun 2026 ini akhirnya diluruskan oleh PT TASPEN (Persero). Perusahaan pelat merah yang mengelola dana pensiun ASN tersebut menegaskan bahwa informasi yang beredar luas di media sosial tidak sesuai dengan kondisi faktual.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun
PT TASPEN Kediri menyampaikan klarifikasi resmi terkait isu kenaikan gaji pensiun 2026 melalui pernyataan tertanggal 17 November 2025. Dalam penjelasan tersebut, TASPEN menegaskan hingga kini belum ada keputusan pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, serta penerima manfaat lainnya.
TASPEN menilai klarifikasi ini penting agar para pensiunan dan keluarganya tidak terpengaruh kabar yang belum dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh kebijakan pensiun, termasuk kenaikan gaji pokok dan rapelan, sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
Hingga saat ini, pembayaran gaji pensiunan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda atau dudanya. TASPEN memastikan belum ada regulasi baru yang diterbitkan pemerintah untuk tahun 2026.
Selain itu, TASPEN juga mengonfirmasi belum ada instruksi resmi terkait pembayaran rapelan gaji pensiunan. Dengan demikian, informasi tentang kenaikan 10 persen atau pencairan rapel yang beredar dipastikan tidak benar.
Imbauan Waspada Hoaks dan Penipuan
TASPEN mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi. Informasi valid hanya diumumkan melalui situs resmi TASPEN, akun media sosial terverifikasi, atau Call Center TASPEN di 1500 919.
TASPEN juga menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi jaminan akurasi layanan apabila kebijakan baru telah ditetapkan pemerintah.
Dengan klarifikasi tersebut, TASPEN berharap masyarakat lebih bijak menyikapi isu kenaikan gaji pensiun 2026 dan tidak mudah percaya pada kabar viral yang belum memiliki dasar hukum.
Editor : Ichaa Melinda Putri