BLITAR KAWENTAR – Isu rapel gaji pensiun 2025 kembali viral di YouTube dan media sosial. Sejumlah konten menyebutkan rapel gaji pensiun segera cair bersamaan dengan kabar kenaikan pensiun PNS, TNI, dan Polri, lengkap dengan penjelasan teknis dan kisaran persentase kenaikan. Narasi ini memicu harapan sekaligus kebingungan di kalangan pensiunan yang selama beberapa bulan terakhir dibanjiri informasi berbeda-beda.
Dalam salah satu video yang ramai dibagikan, disebutkan bahwa rapel gaji pensiun merupakan hak pensiunan yang akan dibayarkan bertahap. Video tersebut juga menyinggung adanya kenaikan gaji pensiun tahun 2025 yang diklaim sudah masuk skema resmi, sehingga banyak pensiunan mulai mengecek saldo rekening dan mencari kepastian jadwal pencairan.
Klarifikasi Resmi TASPEN soal Rapel Gaji Pensiun 2025
Menanggapi ramainya isu tersebut, PT TASPEN (Persero) memberikan klarifikasi resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman. TASPEN menjelaskan bahwa besaran rapel gaji pensiun 2025 sangat bergantung pada sejumlah faktor, seperti golongan terakhir, masa kerja, jenis pensiun, serta aturan yang berlaku. Karena itu, nominal rapel setiap pensiunan tidak sama dan tidak semua akan menerima jumlah maksimal.
TASPEN juga mengingatkan bahwa pencairan rapel dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan verifikasi data. Mekanisme ini diterapkan untuk memastikan hak peserta diterima secara tepat dan akurat, bukan karena keterbatasan anggaran.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun
Di sisi lain, TASPEN Kediri menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, Purnawirawan TNI-Polri, maupun penerima tunjangan negara lainnya. Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025.
Menurut TASPEN, informasi mengenai kenaikan pensiun yang beredar luas dinilai tidak akurat dan berpotensi menyesatkan. Seluruh kebijakan terkait penyesuaian atau kenaikan pensiun sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dan hanya akan diumumkan melalui kanal resmi jika telah ditetapkan.
Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
TASPEN menyatakan bahwa hingga pertengahan Desember 2025, pembayaran pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok PNS dan janda atau dudanya. Tidak terdapat keputusan baru terkait kenaikan pensiun pokok maupun pembayaran rapelan tambahan.
Selain itu, TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman untuk menjaga kepercayaan peserta dan meminimalkan kesalahan administrasi.
Imbauan Waspada Informasi Tidak Resmi
TASPEN mengimbau para pensiunan agar tidak mudah percaya pada kabar viral. Informasi resmi hanya disampaikan melalui situs resmi TASPEN, media sosial terverifikasi, dan Call Center 1500 919. Dengan klarifikasi ini, TASPEN meminta masyarakat menunggu pengumuman resmi Pemerintah terkait kebijakan pensiun ke depan.
Editor : Ichaa Melinda Putri