BLITAR – Isu rapel pensiun ASN, TNI, dan Polri kembali viral di media sosial dan YouTube. Sejumlah konten menyebutkan pencairan rapel pensiun akan dilakukan paling lambat awal Januari 2026 dengan nominal berbeda sesuai golongan dan masa kerja. Informasi tersebut memicu harapan sekaligus kekhawatiran di kalangan pensiunan, terutama terkait kepastian waktu pencairan dan besaran dana yang diterima.
Dalam video yang beredar, disebutkan bahwa rapel pensiun merupakan hak tertunda akibat proses administrasi. Bahkan dijelaskan mekanisme perhitungan rapel, mulai dari selisih gaji pokok lama dan baru hingga akumulasi bulan tertunda. Narasi tersebut diperkuat dengan klaim bahwa PT TASPEN akan menyalurkan dana langsung ke rekening pensiunan tanpa perantara sebelum 5 Januari 2026.
Namun, benarkah rapel pensiun ASN, TNI, dan Polri sudah dipastikan cair sesuai informasi viral tersebut?
Klarifikasi Resmi TASPEN Soal Rapel Pensiun
PT TASPEN (Persero) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi Pemerintah terkait kenaikan maupun pembayaran rapel pensiun bagi PNS, Purnawirawan TNI dan Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya.
Penegasan itu disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025. TASPEN menyebut informasi yang beredar di media sosial dan platform digital belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“TASPEN tidak pernah mengeluarkan pengumuman mengenai pencairan rapelan gaji pensiunan karena hingga kini belum ada instruksi resmi dari Pemerintah,” demikian keterangan perusahaan.
Besaran Pensiun Bergantung Aturan Pemerintah
TASPEN menjelaskan bahwa besaran pensiun maupun rapel—jika suatu saat ditetapkan—sangat bergantung pada kebijakan pemerintah, termasuk faktor golongan, masa kerja, serta regulasi yang berlaku. Karena itu, tidak semua pensiunan akan menerima nominal yang sama atau maksimal.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, penetapan pensiun pokok PNS dan janda/dudanya seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, belum ada kebijakan lanjutan mengenai penyesuaian atau kenaikan pensiun pokok.
Prinsip 5T dan Imbauan Waspada Informasi Viral
Dalam setiap layanan, TASPEN menegaskan komitmen menerapkan prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini diterapkan untuk menjaga akurasi dan mencegah kesalahan yang dapat merugikan peserta.
TASPEN juga mengimbau para pensiunan dan keluarga agar tidak mudah percaya pada kabar viral. Informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal resmi, seperti Call Center 1500 919, media sosial resmi TASPEN, dan situs taspen.co.id.
Isu rapel pensiun ASN, TNI, dan Polri yang ramai diperbincangkan belum memiliki dasar kebijakan resmi. Hingga kini, belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan maupun pencairan rapel pensiun. Pensiunan diminta tetap tenang, bijak menyaring informasi, dan menunggu pengumuman resmi agar tidak terjebak kabar menyesatkan.
Editor : Axsha Zazhika