Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Gaji Pensiunan ASN Januari 2026 Disebut Naik dan Dirapel, TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah

Axsha Zazhika • Selasa, 6 Januari 2026 | 11:00 WIB
Gaji Pensiunan ASN Januari 2026 Disebut Naik dan Dirapel, TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah
Gaji Pensiunan ASN Januari 2026 Disebut Naik dan Dirapel, TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah

BLITAR – Isu kenaikan gaji pensiunan ASN Januari 2026 kembali ramai diperbincangkan di media sosial dan YouTube. Sebuah video yang beredar luas menyebutkan adanya kepastian kenaikan gaji pensiunan sekaligus pembayaran rapelan di awal tahun 2026.

Dalam narasi video tersebut, gaji pensiunan ASN Januari 2026 disebut-sebut akan mengalami penyesuaian nominal, bahkan diklaim telah dipastikan oleh pemerintah. Informasi ini memicu beragam respons di kalangan pensiunan karena beredar di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam tahap evaluasi nasional.

Namun, klaim tersebut dipastikan belum memiliki dasar kebijakan resmi dari pemerintah.

TASPEN Kediri Luruskan Isu Kenaikan Gaji Pensiunan 2026

PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Kediri menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan ASN Januari 2026. Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025 sebagai klarifikasi atas maraknya informasi yang dinilai tidak akurat.

TASPEN menyatakan bahwa seluruh kebijakan terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah. Pihak TASPEN hanya bertugas menjalankan administrasi dan pembayaran setelah ada keputusan resmi yang ditetapkan secara hukum.

Rapelan Gaji Pensiunan Dipastikan Belum Ada Instruksi

Selain isu kenaikan, TASPEN juga meluruskan kabar mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Hingga pertengahan Desember 2025, belum terdapat instruksi resmi Pemerintah terkait pembayaran rapelan gaji pensiunan, baik bagi PNS, purnawirawan TNI, Polri, maupun penerima manfaat lainnya.

TASPEN menjelaskan bahwa apabila suatu saat rapelan ditetapkan, besarannya akan sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta ketentuan perhitungan yang berlaku. Karena itu, tidak semua pensiunan akan menerima nominal yang sama atau maksimal seperti yang kerap disebut dalam kabar viral.

Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024

Sebagai dasar hukum, pembayaran gaji pensiunan hingga saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan pensiun pokok sebesar 12 persen dan berlaku sejak 1 Januari 2024. Hingga memasuki Januari 2026, belum ada regulasi baru yang menggantikan atau mengubah ketentuan tersebut.

Artinya, pembayaran gaji pensiunan tetap berjalan normal tanpa perubahan nominal maupun skema tambahan.

Prinsip 5T dan Imbauan Waspada Informasi

TASPEN menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan melalui penerapan prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman utama dalam menjaga akurasi dan kepercayaan peserta.

Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi TASPEN, seperti Call Center 1500 919, media sosial resmi, dan situs taspen.co.id.

Isu kenaikan gaji pensiunan ASN Januari 2026 dan pembayaran rapelan yang beredar di media sosial dipastikan belum memiliki dasar keputusan resmi. Pemerintah belum menetapkan kebijakan baru terkait pensiun, sehingga masyarakat diminta tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi.

 

Editor : Axsha Zazhika
#Taspen Kediri #Pensiunan ASN #Gaji Pensiunan #pensiun 2026 #kenaikan pensiun