Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Jadwal Rapel Gaji Pensiunan Januari 2026 Disebut Sudah Pasti Cair, TASPEN Kediri Tegaskan Fakta Resmi Pemerintah

Axsha Zazhika • Selasa, 6 Januari 2026 | 11:20 WIB
Jadwal Rapel Gaji Pensiunan Januari 2026 Disebut Sudah Pasti Cair, TASPEN Kediri Tegaskan Fakta Resmi Pemerintah
Jadwal Rapel Gaji Pensiunan Januari 2026 Disebut Sudah Pasti Cair, TASPEN Kediri Tegaskan Fakta Resmi Pemerintah

BLITAR – Isu rapel gaji pensiunan Januari 2026 kembali viral di media sosial dan YouTube. Dalam sebuah video yang beredar luas, disebutkan pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan rapel gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri mulai akhir Desember 2025 hingga 5 Januari 2026.

Narasi tersebut menyebut rapel gaji pensiunan sebagai hak finansial yang pasti cair, lengkap dengan penjelasan mekanisme pencairan otomatis ke rekening penerima. Bahkan diklaim, besaran rapel telah dihitung secara adil berdasarkan golongan, masa kerja, dan pangkat terakhir masing-masing pensiunan.

Informasi itu cepat menyebar dan memicu harapan besar di kalangan pensiunan. Namun, klaim tersebut dipastikan belum memiliki dasar kebijakan resmi dari pemerintah.

TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Rapel Gaji Pensiunan

PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Kediri secara tegas menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait rapel gaji pensiunan Januari 2026 maupun penyesuaian pensiun pokok. Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025.

TASPEN menekankan bahwa seluruh kebijakan terkait penetapan, penyesuaian, dan kenaikan pensiun merupakan kewenangan penuh Pemerintah. TASPEN hanya menjalankan fungsi administratif dan pembayaran setelah adanya keputusan resmi yang memiliki dasar hukum.

Besaran Rapel Tidak Bisa Disamaratakan

TASPEN menjelaskan bahwa besaran rapel, apabila suatu saat ditetapkan, sangat bergantung pada sejumlah faktor, seperti golongan, masa kerja, serta ketentuan perhitungan yang berlaku. Karena itu, tidak semua pensiunan akan menerima nominal yang sama atau maksimal seperti yang kerap disebut dalam konten viral.

Hingga pertengahan Desember 2025, TASPEN memastikan belum ada instruksi resmi Pemerintah terkait pembayaran rapelan gaji pensiunan, baik bagi PNS, purnawirawan TNI dan Polri, maupun penerima manfaat lainnya.

Masih Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024

Sebagai informasi, pembayaran gaji pensiunan saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan pensiun pokok sebesar 12 persen dan berlaku sejak 1 Januari 2024.

Hingga memasuki Januari 2026, belum terdapat peraturan baru yang menggantikan atau mengubah ketentuan tersebut. Artinya, pembayaran gaji pensiunan tetap berjalan normal tanpa perubahan nominal maupun tambahan kebijakan baru.

Komitmen Layanan dan Prinsip 5T

Dalam setiap layanan, TASPEN menegaskan komitmennya menerapkan prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman utama dalam menjaga akurasi layanan dan kepercayaan peserta.

TASPEN juga mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi, seperti Call Center 1500 919, akun media sosial resmi TASPEN, dan situs taspen.co.id.

Isu rapel gaji pensiunan Januari 2026 yang beredar luas di media sosial dipastikan belum memiliki dasar keputusan resmi. Pemerintah belum menetapkan kebijakan baru terkait rapelan maupun penyesuaian pensiun. Pensiunan diminta tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi agar tidak terjebak informasi yang menyesatkan.

Editor : Axsha Zazhika
#Taspen Kediri #Pensiunan ASN #Gaji Pensiunan #rapel pensiunan #pensiun 2026