Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Rapel Gaji Pensiunan 2025 Diklaim Siap Cair, TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi Pemerintah

Axsha Zazhika • Selasa, 6 Januari 2026 | 11:40 WIB
Rapel Gaji Pensiunan 2025 Diklaim Siap Cair, TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi Pemerintah
Rapel Gaji Pensiunan 2025 Diklaim Siap Cair, TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi Pemerintah

BLITAR – Isu rapel gaji pensiunan 2025 kembali ramai dibicarakan di media sosial dan YouTube. Dalam sebuah video viral, disebutkan bahwa sistem TASPEN dan pemerintah telah menyiapkan pencairan rapel secara otomatis, lengkap dengan skenario tanggal pasti dan nominal besar yang diklaim siap masuk ke rekening pensiunan ASN, TNI, dan Polri.

Video tersebut menarasikan bahwa kenaikan gaji ASN 2025 sudah final dan menjadi dasar perhitungan rapel bagi pensiunan. Bahkan disebutkan, pencairan dipastikan tidak lewat Januari 2026 dengan sistem transfer massal yang diklaim sudah siap di bank penyalur.

Namun, klaim tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan fakta resmi yang disampaikan PT TASPEN.

TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Rapel dan Kenaikan Pensiun

PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Kediri menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan pensiun maupun pembayaran rapel gaji pensiunan 2025. Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025.

TASPEN menyatakan, seluruh kebijakan terkait penetapan, penyesuaian, dan kenaikan pensiun sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah. Perusahaan hanya bertugas menyalurkan hak peserta setelah ada keputusan resmi yang memiliki dasar hukum.

Besaran Rapel Tidak Bisa Disamakan

TASPEN juga menjelaskan bahwa besaran rapel, jika suatu saat ditetapkan, sangat bergantung pada faktor golongan, masa kerja, serta aturan perhitungan yang berlaku. Karena itu, tidak semua pensiunan akan menerima nominal maksimal sebagaimana kerap disebut dalam konten viral.

Hingga pertengahan Desember 2025, TASPEN memastikan belum ada instruksi resmi Pemerintah terkait pembayaran rapelan gaji pensiunan, baik untuk PNS, purnawirawan TNI, Polri, maupun penerima manfaat lainnya.

Masih Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024

Sebagai dasar hukum, pembayaran gaji pensiunan saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan pensiun pokok sebesar 12 persen dan berlaku sejak 1 Januari 2024.

Sampai saat ini, belum ada peraturan baru yang mengubah atau menggantikan ketentuan tersebut. Artinya, pembayaran gaji pensiunan tetap berjalan normal tanpa tambahan rapel atau kebijakan baru.

Komitmen Layanan dan Prinsip 5T

Dalam setiap pelayanan, TASPEN menegaskan komitmennya menerapkan prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman utama untuk menjaga akurasi layanan dan kepercayaan peserta.

TASPEN mengimbau pensiunan dan keluarga agar hanya mempercayai informasi dari kanal resmi, seperti Call Center 1500 919, media sosial resmi TASPEN, dan situs taspen.co.id.

Isu rapel gaji pensiunan 2025 yang beredar luas dipastikan belum memiliki dasar kebijakan resmi. Hingga kini, Pemerintah belum menetapkan keputusan terkait rapelan maupun kenaikan pensiun baru. Pensiunan diminta tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi agar tidak terpengaruh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

 

Editor : Axsha Zazhika
#Taspen Kediri #Pensiunan ASN #Gaji Pensiunan #rapel pensiunan #pensiun 2025