BLITAR – Isu rapel gaji pensiunan 2025 kembali ramai diperbincangkan di media sosial dan platform YouTube. Sejumlah konten viral menyebut rapel gaji pensiunan PNS, purnawirawan TNI, dan Polri akan segera dicairkan, bahkan dikaitkan dengan pernyataan Menteri Keuangan serta terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025. Narasi ini memunculkan harapan sekaligus kebingungan di kalangan pensiunan dan keluarga.
Dalam video yang beredar, disebutkan bahwa kebijakan penyesuaian penghasilan ASN aktif berpotensi menjadi dasar pembayaran rapel gaji pensiunan. Isu tersebut diperkuat dengan spekulasi waktu pencairan yang diklaim akan dilakukan pada akhir tahun, sehingga memicu berbagai reaksi di masyarakat.
Namun, informasi tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta resmi yang disampaikan pihak berwenang.
Klarifikasi Resmi TASPEN Kediri
PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Kediri menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan maupun pembayaran rapel gaji pensiunan 2025. Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi TASPEN tertanggal 17 November 2025 sebagai respons atas maraknya informasi yang dinilai tidak akurat.
TASPEN menekankan bahwa seluruh kebijakan mengenai penetapan, penyesuaian, dan kenaikan pensiun sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah. Perusahaan hanya bertugas menyalurkan hak peserta setelah ada regulasi resmi yang memiliki dasar hukum jelas.
Besaran Rapel Tidak Otomatis Sama
Terkait isu rapelan, TASPEN menjelaskan bahwa besaran rapel—jika suatu saat ditetapkan—akan sangat bergantung pada golongan, masa kerja, dan aturan perhitungan yang berlaku. Artinya, tidak semua pensiunan akan menerima nominal maksimal seperti yang kerap disebut dalam konten viral.
Hingga pertengahan Desember 2025, TASPEN memastikan belum ada instruksi resmi Pemerintah mengenai pembayaran rapel gaji pensiunan, baik untuk PNS, purnawirawan TNI, Polri, maupun penerima tunjangan negara lainnya.
Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
Saat ini, pembayaran pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur penetapan pensiun pokok PNS serta janda atau duda penerima manfaat dan berlaku sejak 1 Januari 2024. Belum ada regulasi baru yang mengubah ketentuan tersebut.
Pembayaran gaji pensiunan tetap berjalan normal dan rutin melalui mekanisme yang telah ditetapkan. TASPEN juga menegaskan komitmennya memberikan layanan berbasis prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Imbauan Waspada Informasi Viral
TASPEN mengimbau para pensiunan dan keluarga agar lebih berhati-hati menyikapi informasi di media sosial. Informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal sah, seperti Call Center 1500 919, media sosial resmi TASPEN, dan situs taspen.co.id.
Kesimpulannya, hingga kini rapel gaji pensiunan 2025 belum memiliki dasar kebijakan resmi. Masyarakat diminta menunggu pengumuman Pemerintah agar tidak terpengaruh kabar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Editor : Axsha Zazhika