JAKARTA – Program Tabungan Hari Tua (THT) kembali menjadi perhatian aparatur sipil negara seiring meningkatnya kebutuhan jaminan finansial menjelang masa pensiun.
Banyak PNS, PPPK, hingga pejabat negara masih belum memahami secara utuh bagaimana skema THT dikelola oleh PT TASPEN, termasuk manfaat, iuran, dan siapa saja yang berhak menerimanya.
Tabungan Hari Tua merupakan program asuransi resmi yang dikelola TASPEN, menggabungkan Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun serta Asuransi Kematian.
Program ini menjadi salah satu pilar penting perlindungan sosial bagi aparatur negara sejak awal masa kerja hingga berakhirnya status kepegawaian.
Melalui program THT, negara memastikan bahwa peserta tidak hanya menerima manfaat saat pensiun, tetapi juga perlindungan finansial ketika menghadapi risiko meninggal dunia atau berhenti bekerja karena sebab tertentu.
Skema ini diatur secara jelas dalam regulasi pemerintah dan berlaku secara nasional.
Skema Program Tabungan Hari Tua TASPEN
Tabungan Hari Tua (THT) dirancang untuk memberikan manfaat berlapis bagi peserta. Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), manfaat THT terbagi dalam dua kategori utama, yakni Asuransi Dwiguna dan Asuransi Kematian.
Manfaat Asuransi Dwiguna diberikan ketika peserta memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau berhenti bekerja karena alasan lain yang sah.
Sementara itu, Asuransi Kematian memberikan santunan apabila peserta atau pensiunan meninggal dunia, termasuk apabila istri atau suami meninggal dunia, serta apabila anak peserta meninggal dunia sesuai ketentuan.
Skema serupa juga berlaku bagi pejabat negara. Manfaat Asuransi Dwiguna diberikan saat pejabat negara berhenti karena masa jabatan berakhir atau sebab lain, serta apabila meninggal dunia saat masih aktif.
Adapun manfaat Asuransi Kematian mencakup santunan ketika peserta, pasangan, atau anak meninggal dunia.
Iuran dan Kepesertaan Program THT
Besaran iuran Tabungan Hari Tua telah ditetapkan secara nasional, yakni sebesar 3,25 persen dari penghasilan sebulan.
Penghasilan yang dimaksud meliputi gaji pokok ditambah tunjangan keluarga. Iuran ini dipotong secara rutin selama peserta masih aktif bekerja.
Kepesertaan program THT mencakup pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK, serta pejabat negara.
Kepesertaan dimulai sejak seseorang diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, atau pejabat negara, dan berakhir ketika peserta mengalami peristiwa tertentu seperti pensiun, meninggal dunia, atau keluar dari status kepegawaian.
Dengan sistem ini, seluruh peserta secara otomatis terlindungi tanpa perlu pendaftaran terpisah, selama memenuhi ketentuan sebagai aparatur negara.
Landasan Hukum Pengelolaan THT
Pengelolaan Tabungan Hari Tua oleh TASPEN memiliki dasar hukum yang kuat.
Program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013, serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981.
Melalui regulasi tersebut, TASPEN ditetapkan sebagai pengelola resmi program THT yang bersifat asuransi dwiguna dan asuransi kematian.
Regulasi ini memastikan pengelolaan dana peserta dilakukan secara terukur, transparan, dan berkelanjutan.
Peran THT bagi Jaminan Masa Depan ASN
Tabungan Hari Tua menjadi instrumen penting dalam menjamin kesejahteraan aparatur negara setelah tidak lagi aktif bekerja.
Selain memberikan manfaat finansial saat pensiun, program ini juga berfungsi sebagai perlindungan bagi keluarga peserta jika terjadi risiko meninggal dunia.
Dengan memahami skema THT secara utuh, peserta diharapkan lebih sadar akan pentingnya administrasi kepegawaian yang tertib serta memastikan data pribadi selalu mutakhir.
Hal ini menjadi kunci agar seluruh manfaat Tabungan Hari Tua dapat diterima secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.(*)
Editor : Anggi Septian A.P.