BLITAR – Isu rapel gaji pensiunan 2026 kembali ramai diperbincangkan di media sosial dan platform video daring. Sejumlah konten menyebut rapel pensiunan PNS, TNI, dan Polri akan segera cair, lengkap dengan tanggal pencairan hingga nominal tertentu. Klaim tersebut memicu harapan sekaligus kebingungan di kalangan pensiunan karena informasi yang beredar saling bertentangan.
Dalam sebuah tayangan YouTube, isu rapel gaji pensiunan 2026 disorot sebagai topik sensitif yang kerap dimanfaatkan lewat judul bombastis. Disebutkan seolah-olah kebijakan telah final, padahal belum ada pengumuman resmi pemerintah. Konten tersebut juga menekankan bahwa rapel tidak mungkin muncul tanpa adanya kebijakan kenaikan pensiun yang sah dan berlaku surut.
Namun, klaim viral itu langsung mendapat tanggapan resmi dari PT TASPEN (Persero).
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun
PT TASPEN Kediri menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan pensiun maupun pembayaran rapel gaji pensiunan 2026. Penegasan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025 sebagai respons atas maraknya informasi tidak akurat di masyarakat.
TASPEN menyatakan, seluruh kebijakan terkait penetapan, penyesuaian, atau kenaikan pensiun pokok sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Selama belum ada regulasi baru berupa peraturan pemerintah atau keputusan presiden, maka secara hukum tidak ada dasar pembayaran rapel pensiunan.
Besaran Rapel Tidak Pernah Disamaratakan
TASPEN juga meluruskan klaim mengenai nominal rapel yang disebut-sebut mencapai angka tertentu untuk semua pensiunan. Menurut TASPEN, besaran rapel sangat bergantung pada golongan terakhir, masa kerja, serta ketentuan yang berlaku, sehingga tidak mungkin disamakan antar penerima.
“Informasi yang menyebut semua pensiunan akan menerima nominal maksimal adalah tidak benar dan tidak sesuai sistem pensiun nasional,” tegas TASPEN.
Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/duda, penyesuaian nilai pensiun berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, TASPEN memastikan belum ada keputusan baru pemerintah terkait kenaikan pensiun PNS, purnawirawan TNI-Polri, maupun penerima tunjangan negara lainnya.
TASPEN juga menegaskan belum ada instruksi resmi mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan, sehingga kabar pencairan rapel yang beredar dipastikan tidak benar.
Imbauan Waspada Informasi Viral
Sebagai penutup, TASPEN mengimbau para pensiunan dan keluarga untuk selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi. Informasi valid hanya disampaikan melalui situs resmi, media sosial terverifikasi, atau Call Center TASPEN 1500 919. Hingga ada pengumuman resmi pemerintah, masyarakat diminta tidak menjadikan isu rapel gaji pensiunan 2026 sebagai dasar perencanaan keuangan.
Editor : Axsha Zazhika