Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Isu Rapel Gaji Pensiunan 2026 Diklaim Segera Cair, TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun

Axsha Zazhika • Kamis, 8 Januari 2026 | 09:20 WIB
Isu Rapel Gaji Pensiunan 2026 Diklaim Segera Cair, TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun
Isu Rapel Gaji Pensiunan 2026 Diklaim Segera Cair, TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun

BLITAR – Isu rapel gaji pensiunan 2026 kembali viral di media sosial dan platform YouTube. Dalam sejumlah video, disebutkan pemerintah diklaim telah merampungkan sinkronisasi anggaran dan rapel gaji pensiunan ASN, TNI, serta Polri disebut tinggal menunggu pencairan. Narasi tersebut menimbulkan harapan besar di kalangan pensiunan yang selama ini menanti kepastian kenaikan penghasilan di masa tua.

Konten viral itu menyebutkan rapel sebagai bukti janji negara yang mulai ditepati. Bahkan dijelaskan secara panjang lebar mengenai mekanisme rapel, dampak kenaikan 12 persen, hingga kesiapan PT Taspen dan PT Asabri dalam mendistribusikan dana ke rekening penerima. Isu rapel gaji pensiunan 2026 pun digambarkan seolah telah memasuki tahap final.

Namun, klaim tersebut ditegaskan tidak sesuai dengan fakta resmi.

TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah

PT TASPEN (Persero) Kediri menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok, termasuk pembayaran rapel gaji pensiunan 2026. Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi pada 17 November 2025 sebagai respons atas maraknya informasi yang dinilai menyesatkan.

TASPEN menyatakan, seluruh kebijakan terkait pensiun merupakan kewenangan pemerintah pusat. Tanpa adanya regulasi baru berupa peraturan pemerintah atau keputusan presiden, maka pembayaran rapel tidak memiliki dasar hukum.

Besaran Rapel Bergantung Banyak Faktor

TASPEN juga meluruskan informasi yang menyebutkan besaran rapel akan diterima secara merata. Menurut TASPEN, besaran rapel sangat bergantung pada golongan terakhir, masa kerja, serta ketentuan yang berlaku. Karena itu, tidak semua pensiunan akan menerima nominal yang sama atau maksimal.

Informasi yang menyamaratakan nominal rapel dinilai tidak sesuai dengan sistem pembayaran pensiun nasional dan berpotensi menimbulkan ekspektasi keliru di masyarakat.

Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/dudanya, penyesuaian nilai pensiun berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, TASPEN memastikan tidak ada keputusan baru pemerintah terkait kenaikan pensiun PNS, purnawirawan TNI-Polri, maupun penerima tunjangan negara lainnya.

TASPEN juga menegaskan belum menerima instruksi resmi mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Dengan demikian, informasi pencairan rapel yang beredar dipastikan tidak benar.

Imbauan Waspada Informasi Viral

Sebagai penutup, TASPEN mengimbau para pensiunan dan keluarganya untuk lebih waspada terhadap informasi yang beredar di media sosial maupun grup percakapan. Informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal resmi TASPEN, situs www.taspen.co.id, media sosial terverifikasi, atau Call Center 1500 919. Hingga ada pengumuman resmi pemerintah, masyarakat diminta menunggu dengan bijak dan tidak terpancing isu viral.

Editor : Axsha Zazhika
#Taspen Kediri #pensiunan 2026 #rapel gaji pensiunan #kenaikan pensiun #isu viral pensiun