Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Viral Rapel Gaji Pensiun 2025 Disebut Cair Bertahap, Ini Penjelasan Resmi TASPEN Kediri soal Fakta Sebenarnya

Axsha Zazhika • Kamis, 8 Januari 2026 | 09:40 WIB
Viral Rapel Gaji Pensiun 2025 Disebut Cair Bertahap, Ini Penjelasan Resmi TASPEN Kediri soal Fakta Sebenarnya
Viral Rapel Gaji Pensiun 2025 Disebut Cair Bertahap, Ini Penjelasan Resmi TASPEN Kediri soal Fakta Sebenarnya

BLITAR – Isu rapel gaji pensiun 2025 kembali ramai diperbincangkan di media sosial dan YouTube. Sejumlah konten menyebut rapel gaji pensiun akan cair bertahap dan menegaskan bahwa hak pensiunan ASN, TNI, serta Polri sedang dalam proses penyaluran. Narasi ini muncul di tengah penantian panjang para pensiunan terhadap kepastian hak keuangan mereka.

Dalam video yang beredar, rapel gaji pensiun 2025 dijelaskan sebagai hak yang muncul akibat kebijakan penyesuaian gaji pensiun. Disebutkan pula bahwa keterlambatan pencairan bukan disebabkan kekurangan anggaran, melainkan proses administrasi dan verifikasi data oleh PT TASPEN. Penjelasan tersebut memberi kesan bahwa proses pencairan rapel sudah berjalan dan tinggal menunggu tahapan berikutnya.

Namun, informasi viral tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan klarifikasi resmi dari TASPEN.

TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah

PT TASPEN (Persero) Kediri menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan gaji pensiun, termasuk rapel gaji pensiun 2025. Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025.

TASPEN menjelaskan bahwa seluruh kebijakan pensiun merupakan kewenangan pemerintah pusat. Selama belum ada keputusan resmi berupa peraturan pemerintah atau keputusan presiden, maka tidak ada dasar hukum untuk pembayaran rapelan gaji pensiunan.

Besaran Rapel Tidak Sama untuk Semua Pensiunan

Menanggapi klaim besaran rapel, TASPEN menegaskan bahwa nilai rapel sangat bergantung pada golongan terakhir, masa kerja, serta ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tidak semua pensiunan akan menerima nominal yang sama atau maksimal.

TASPEN menilai informasi yang menyamaratakan jumlah rapel berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan ekspektasi keliru di kalangan pensiunan dan keluarganya.

Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/dudanya, penyesuaian nilai pensiun berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, TASPEN memastikan tidak ada keputusan baru pemerintah terkait kenaikan pensiun PNS, purnawirawan TNI, Polri, maupun penerima tunjangan negara lainnya.

Selain itu, TASPEN mengonfirmasi belum menerima instruksi resmi mengenai pembayaran rapelan gaji pensiun. Dengan demikian, informasi pencairan rapel yang beredar di media sosial dipastikan tidak benar.

Imbauan Waspada Informasi Tidak Resmi

TASPEN mengimbau para pensiunan agar selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi, seperti Call Center 1500 919, akun media sosial resmi TASPEN, atau situs www.taspen.co.id. Hingga ada pengumuman resmi dari pemerintah, masyarakat diminta tetap tenang dan tidak mudah percaya pada kabar viral yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

Editor : Axsha Zazhika
#Taspen Kediri #isu viral pensiunan #rapel gaji pensiun #pensiun 2025 #kenaikan pensiun