BLITAR – Isu rapel gaji pensiunan ASN TNI Polri kembali ramai dibicarakan di media sosial dan YouTube. Sebuah video yang beredar luas menyebutkan rapel gaji pensiunan akan mulai dicairkan awal Januari 2026. Narasi tersebut memunculkan harapan di kalangan pensiunan, sekaligus memicu kebingungan karena informasi serupa kerap muncul tanpa kepastian resmi.
Dalam video tersebut dijelaskan bahwa rapel merupakan hak pensiunan atas selisih gaji akibat kebijakan penyesuaian yang belum terbayarkan. Disebutkan pula bahwa pencairan akan dilakukan secara bertahap, otomatis melalui rekening pensiun, tanpa perlu pengajuan tambahan. Informasi ini kemudian menyebar luas dan menjadi perbincangan hangat di grup percakapan pensiunan.
Klarifikasi Resmi TASPEN Soal Rapel Gaji Pensiunan
Menanggapi isu viral tersebut, PT TASPEN (Persero) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan maupun rapel gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri. Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi PT TASPEN Kediri yang dirilis pada 17 November 2025.
TASPEN menyatakan bahwa seluruh kebijakan terkait pensiun, termasuk penyesuaian atau rapelan gaji, merupakan kewenangan penuh Pemerintah. Selama belum ada keputusan resmi yang ditetapkan dan diumumkan, maka informasi mengenai pencairan rapel dipastikan tidak benar.
Besaran Rapel Tidak Bisa Disamaratakan
TASPEN juga menjelaskan bahwa apabila suatu saat rapel ditetapkan, besarannya sangat bergantung pada sejumlah faktor. Di antaranya golongan terakhir, masa kerja, pangkat, serta aturan penggajian yang berlaku. Karena itu, tidak semua pensiunan akan menerima nominal yang sama atau maksimal.
Penjelasan ini penting untuk meluruskan anggapan bahwa rapel selalu bernilai besar dan seragam. Menurut TASPEN, perbedaan nominal merupakan konsekuensi dari sistem pensiun yang berlaku secara nasional.
Belum Ada Kepastian Penyesuaian Pensiun
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, penetapan pensiun pokok memang seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, TASPEN menegaskan belum menerima instruksi baru terkait kenaikan pensiun pokok PNS, purnawirawan TNI-Polri, maupun penerima manfaat lainnya, termasuk janda dan duda pensiunan.
Selain itu, TASPEN memastikan belum ada arahan resmi mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Dengan demikian, kabar pencairan rapel dalam waktu dekat tidak memiliki dasar kebijakan.
Imbauan Waspada Informasi Viral
TASPEN mengimbau para pensiunan dan keluarga agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial. Informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal TASPEN dan pengumuman Pemerintah. Untuk memastikan kebenaran, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN 1500 919, media sosial resmi, atau situs resmi taspen.co.id.
Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap masyarakat tetap tenang dan menunggu keputusan resmi Pemerintah terkait kebijakan pensiun.
Editor : Axsha Zazhika