BLITAR – Isu rapel gaji pensiunan 2025 kembali viral di media sosial dan platform YouTube. Dalam sebuah video yang banyak dibagikan, disebutkan bahwa rapel gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri merupakan hak yang sudah masuk skema pembayaran dan akan dicairkan secara bertahap. Narasi tersebut memunculkan harapan di kalangan pensiunan, namun juga memicu kebingungan karena kerap disertai klaim kenaikan gaji pensiun tahun 2025.
Dalam video tersebut dijelaskan bahwa rapel adalah selisih gaji akibat kebijakan kenaikan yang berlaku surut. Disebutkan pula bahwa pencairan dilakukan bertahap karena alasan teknis dan verifikasi data, bukan karena keterbatasan anggaran. Informasi ini dengan cepat menyebar di grup percakapan pensiunan dan memicu banyak pertanyaan terkait kepastian pencairan rapel gaji pensiunan 2025.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun
Menanggapi isu yang beredar, PT TASPEN (Persero) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi Pemerintah terkait kenaikan maupun penyesuaian pensiun pokok bagi PNS, purnawirawan TNI-Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya. Penegasan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi PT TASPEN Kediri tertanggal 17 November 2025.
TASPEN menyatakan klarifikasi ini penting untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya para pensiunan dan keluarganya. Seluruh kebijakan pensiun, termasuk kenaikan dan rapelan gaji, sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dan akan diumumkan melalui saluran resmi jika telah ditetapkan.
Rapel Tidak Bisa Disamakan untuk Semua Pensiunan
TASPEN juga menjelaskan bahwa besaran rapel gaji pensiunan, apabila nantinya ditetapkan, tidak dapat disamaratakan. Nominal rapel sangat bergantung pada sejumlah faktor, seperti golongan terakhir, masa kerja, jenis pensiun, serta ketentuan peraturan yang berlaku.
Karena perbedaan data tersebut, tidak semua pensiunan akan menerima nominal maksimal. Perbedaan jumlah bukan bentuk ketidakadilan, melainkan hasil perhitungan individual sesuai sistem pensiun nasional yang berlaku.
Belum Ada Instruksi Pembayaran Rapelan
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, penetapan pensiun pokok seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, TASPEN menegaskan belum menerima keputusan baru Pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok, termasuk untuk janda, duda, dan warakawuri penerima manfaat.
Selain itu, TASPEN memastikan belum ada instruksi resmi mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan, sehingga informasi pencairan rapel yang beredar saat ini dipastikan tidak benar.
Imbauan Waspada Informasi Tidak Resmi
TASPEN mengimbau masyarakat agar lebih selektif menerima informasi terkait pensiun. Informasi resmi hanya disampaikan melalui Call Center TASPEN 1500 919, media sosial resmi TASPEN, dan situs taspen.co.id. Masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi Pemerintah untuk memastikan kebenaran kebijakan pensiun ke depan.
Editor : Axsha Zazhika