BLITAR – Isu rapel gaji pensiunan ASN TNI Polri kembali ramai diperbincangkan setelah beredar video YouTube yang menyebut pemerintah akan mencairkan rapel gaji pensiun mulai 10 Januari 2026. Dalam narasi tersebut, rapel disebut sebagai hak tertunda pensiunan yang dipastikan cair penuh, dengan besaran berbeda sesuai golongan, masa kerja, dan tunjangan masing-masing penerima.
Video itu juga menjelaskan bahwa pencairan rapel gaji pensiunan dilakukan setelah seluruh proses administrasi dan verifikasi data rampung. Perbedaan nominal hingga potongan pajak disebut sebagai hal wajar dalam mekanisme pembayaran. Informasi ini dengan cepat menyebar luas dan memunculkan harapan baru di kalangan pensiunan, sekaligus memicu pertanyaan tentang kepastian kebijakan tersebut.
Namun, di tengah ramainya isu rapel gaji pensiunan ASN TNI Polri, PT TASPEN (Persero) menyampaikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang beredar.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah
PT TASPEN Kediri menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok, termasuk pembayaran rapelan gaji pensiunan. Penegasan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025.
TASPEN menyatakan klarifikasi ini penting untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat. Seluruh kebijakan terkait pensiun, baik kenaikan maupun rapel gaji pensiunan ASN TNI Polri, merupakan kewenangan Pemerintah dan akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan.
Besaran Rapel Tidak Bisa Disamaratakan
TASPEN juga menjelaskan bahwa besaran rapel, apabila nantinya ditetapkan, sangat bergantung pada sejumlah faktor. Di antaranya golongan terakhir, masa kerja, jenis pensiun, serta ketentuan peraturan yang berlaku. Karena itu, tidak semua pensiunan akan menerima nominal maksimal.
Perbedaan nominal rapel merupakan konsekuensi dari sistem penghitungan pensiun nasional, bukan bentuk ketidakadilan atau pemotongan sepihak. Seluruh perhitungan dilakukan secara individual dan mengacu pada data resmi kepesertaan.
Belum Ada Instruksi Pembayaran Rapelan
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, penetapan pensiun pokok PNS dan janda atau dudanya seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, TASPEN memastikan belum menerima keputusan baru Pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok PNS, purnawirawan TNI-Polri, maupun penerima manfaat lainnya.
Selain itu, TASPEN menegaskan belum ada instruksi resmi mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Dengan demikian, informasi pencairan rapel pada Januari 2026 yang beredar saat ini dipastikan tidak memiliki dasar kebijakan.
Imbauan Waspada Informasi Viral
TASPEN mengimbau para pensiunan dan keluarga agar lebih berhati-hati menyikapi informasi di media sosial dan aplikasi percakapan. Informasi resmi hanya dapat dipastikan melalui Call Center TASPEN 1500 919, media sosial resmi TASPEN, dan situs taspen.co.id.
TASPEN berharap masyarakat tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi Pemerintah terkait kebijakan pensiun ke depan.
Editor : Axsha Zazhika