BLITAR – Isu rapel pensiun kembali ramai diperbincangkan setelah beredar video YouTube yang menyebut PT TASPEN telah menetapkan penerima rapel pensiun secara resmi. Dalam narasi yang viral tersebut, rapel digambarkan sebagai hak pensiunan yang selama ini tertunda dan akan dicairkan sesuai mekanisme yang telah ditentukan.
Video itu menekankan bahwa tidak semua pensiunan otomatis menerima rapel. Penentuan penerima disebut bergantung pada status pensiun, golongan, masa kerja, serta kebijakan yang berlaku. Narasi tersebut kemudian berkembang di media sosial dan grup percakapan, memunculkan harapan sekaligus kebingungan di kalangan pensiunan ASN, purnawirawan TNI, dan Polri terkait kepastian rapel pensiun.
Namun, di tengah derasnya informasi viral mengenai rapel pensiun tersebut, PT TASPEN (Persero) Kediri menyampaikan klarifikasi resmi untuk meluruskan kabar yang beredar.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun
PT TASPEN Kediri menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok, termasuk kebijakan pembayaran rapel pensiun. Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025.
TASPEN menyatakan klarifikasi ini penting untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat akibat informasi yang tidak akurat. Seluruh kebijakan mengenai pensiun, baik kenaikan maupun rapelan, sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah dan akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan.
Besaran Rapel Tidak Bisa Disamaratakan
TASPEN juga menjelaskan bahwa besaran rapel, apabila nantinya ditetapkan, sangat bergantung pada berbagai faktor. Di antaranya golongan terakhir, masa kerja, jenis pensiun, serta ketentuan peraturan yang berlaku. Karena itu, tidak semua pensiunan akan menerima nominal maksimal.
Perbedaan besaran rapel bukan bentuk ketidakadilan, melainkan hasil perhitungan individual sesuai sistem pensiun nasional. TASPEN menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan berdasarkan data yang telah diverifikasi.
Belum Ada Instruksi Pembayaran Rapelan
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, penetapan pensiun pokok PNS dan janda atau dudanya seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, TASPEN memastikan belum ada keputusan baru Pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok PNS, purnawirawan TNI, Polri, maupun penerima manfaat lainnya.
Selain itu, TASPEN mengonfirmasi belum ada instruksi resmi mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan, sehingga informasi pencairan rapel yang beredar di masyarakat dipastikan tidak benar.
Imbauan Waspada Informasi Viral
TASPEN mengimbau para pensiunan dan keluarganya agar lebih berhati-hati menyikapi informasi di media sosial. Informasi resmi hanya dapat dipastikan melalui Call Center TASPEN 1500 919, akun media sosial resmi TASPEN, dan situs taspen.co.id.
Dengan klarifikasi ini, TASPEN meminta masyarakat menunggu pengumuman resmi Pemerintah terkait kebijakan pensiun agar tidak terjebak informasi menyesatkan.
Editor : Axsha Zazhika