BLITAR – Isu rapel pensiun kembali menjadi perbincangan hangat setelah beredar video YouTube yang menyebut PT TASPEN telah mengumumkan hasil penetapan penerima rapel pensiun secara resmi. Narasi dalam video tersebut menggambarkan rapel sebagai hak yang telah lama ditunggu dan diklaim berdampak langsung bagi ribuan pensiunan di seluruh Indonesia.
Dalam video itu dijelaskan bahwa penentuan penerima rapel pensiun didasarkan pada data yang telah diverifikasi, seperti status pensiun, golongan, masa kerja, dan penyesuaian kebijakan. Disebutkan pula bahwa tidak semua pensiunan otomatis menerima rapel, sehingga menimbulkan beragam reaksi di tengah masyarakat.
Informasi tersebut kemudian menyebar luas melalui media sosial dan pesan berantai. Banyak pensiunan mempertanyakan apakah mereka termasuk penerima rapel pensiun atau mengapa hak tersebut belum diterima, di tengah simpang siur kabar yang berkembang.
Klarifikasi Resmi TASPEN Kediri
Menanggapi isu rapel pensiun yang viral tersebut, PT TASPEN (Persero) Kediri menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok, termasuk kebijakan pembayaran rapelan gaji pensiunan.
Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi TASPEN yang dirilis pada 17 November 2025 sebagai respons atas informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. TASPEN menekankan bahwa seluruh kebijakan terkait pensiun sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah dan akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan.
Besaran Rapel Bergantung Banyak Faktor
TASPEN juga menjelaskan bahwa besaran rapel pensiun, apabila nantinya ditetapkan, sangat bergantung pada sejumlah faktor. Mulai dari golongan terakhir, masa kerja, jenis pensiun, hingga ketentuan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, tidak semua pensiunan akan menerima nominal rapel yang sama atau maksimal.
Perbedaan besaran tersebut merupakan hasil perhitungan sistem pensiun nasional yang dilakukan secara individual berdasarkan data kepesertaan. TASPEN menegaskan sistem bekerja berdasarkan aturan, bukan berdasarkan permintaan pribadi.
Belum Ada Instruksi Pembayaran Rapelan
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok PNS dan janda atau dudanya, penyesuaian pensiun seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, TASPEN memastikan belum ada keputusan baru Pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok PNS, purnawirawan TNI, Polri, maupun penerima manfaat lainnya.
Selain itu, TASPEN menegaskan belum menerima instruksi resmi mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Dengan demikian, informasi pencairan rapel yang beredar saat ini dipastikan tidak benar.
Imbauan Waspada Informasi Tidak Resmi
TASPEN mengimbau para pensiunan dan keluarganya agar lebih berhati-hati menyikapi informasi yang beredar di media sosial maupun aplikasi percakapan. Informasi resmi hanya dapat dipastikan melalui Call Center TASPEN 1500 919, akun media sosial resmi TASPEN, serta situs taspen.co.id.
TASPEN meminta masyarakat menunggu pengumuman resmi Pemerintah agar tidak terjebak kabar yang menyesatkan.
Editor : Axsha Zazhika