BLITAR – Isu rapel dan kenaikan pensiun 2026 mendadak viral setelah beredar video YouTube yang menyebut PT TASPEN telah resmi mengumumkan jadwal pencairan rapel sekaligus kenaikan pensiun bagi para pensiunan di seluruh Indonesia. Narasi dalam video tersebut menyatakan bahwa kepastian pencairan telah diberikan, lengkap dengan jadwal dan estimasi nominal sesuai golongan.
Dalam video itu, rapel dan kenaikan pensiun digambarkan sebagai solusi atas kekhawatiran finansial para pensiunan. Disebutkan pula bahwa informasi tersebut bersumber dari pengumuman resmi TASPEN, sehingga dinilai dapat dijadikan pegangan dalam perencanaan keuangan masa pensiun.
Klaim mengenai rapel dan kenaikan pensiun 2026 tersebut dengan cepat menyebar melalui media sosial dan aplikasi percakapan. Banyak pensiunan kemudian mempertanyakan kebenaran informasi itu, terutama terkait waktu pencairan dan besaran dana yang akan diterima.
TASPEN Kediri Beri Klarifikasi Resmi
Menanggapi isu yang beredar, PT TASPEN (Persero) Kediri menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok, termasuk kebijakan pembayaran rapelan gaji pensiunan.
Penegasan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025. TASPEN menyatakan klarifikasi ini penting untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat akibat informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut TASPEN, seluruh kebijakan terkait pensiun, baik kenaikan maupun rapel, sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah. Apabila nantinya terdapat kebijakan baru, pengumuman akan disampaikan secara resmi melalui kanal yang telah ditetapkan.
Besaran Rapel Tidak Bisa Disamaratakan
TASPEN juga menjelaskan bahwa besaran rapel, apabila kelak ditetapkan, sangat bergantung pada sejumlah faktor. Di antaranya golongan terakhir, masa kerja, jenis pensiun, serta ketentuan peraturan yang berlaku. Karena itu, tidak semua pensiunan akan menerima nominal maksimal.
Perbedaan besaran rapel merupakan hasil perhitungan individual berdasarkan sistem pensiun nasional. TASPEN menegaskan proses tersebut dilakukan secara administratif dan terukur, bukan berdasarkan permintaan atau klaim pribadi.
Belum Ada Instruksi Pembayaran Rapelan
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok PNS dan janda atau dudanya, penyesuaian pensiun seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, belum terdapat keputusan baru dari Pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok PNS, purnawirawan TNI, Polri, maupun penerima manfaat lainnya.
TASPEN juga memastikan belum menerima instruksi resmi mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Dengan demikian, informasi pencairan rapel dan kenaikan pensiun 2026 yang beredar saat ini dipastikan tidak benar.
Imbauan Waspada Informasi Viral
TASPEN mengimbau para pensiunan dan keluarganya agar selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi. Informasi valid dapat diperoleh melalui Call Center TASPEN 1500 919, akun media sosial resmi TASPEN, dan situs taspen.co.id.
Masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi Pemerintah agar tidak terjebak kabar viral yang menyesatkan.
Editor : Axsha Zazhika