BLITAR – Isu rapel dan kenaikan pensiun kembali viral di media sosial dan platform video daring. Sejumlah konten menyebutkan bahwa pensiunan ASN, TNI, dan Polri akan segera menerima rapel serta penyesuaian gaji dengan tenggat waktu tertentu. Narasi ini memunculkan harapan besar, namun juga keresahan, terutama di kalangan pensiunan yang menggantungkan hidup dari penghasilan bulanan.
Dalam konten yang beredar, isu rapel dan kenaikan pensiun disebut masih berada di wilayah wacana dan belum memiliki dasar hukum yang jelas. Berbagai tanggal pencairan disebutkan, bahkan ada klaim seolah-olah keputusan pemerintah sudah final. Kondisi ini membuat sebagian pensiunan khawatir salah menaruh harapan, sementara kebutuhan hidup terus berjalan.
Isu rapel dan kenaikan pensiun tersebut kemudian dikaitkan dengan peran PT Taspen sebagai pengelola dana pensiun. Publik mempertanyakan apakah Taspen sudah siap menyalurkan dana atau justru belum bisa bergerak karena belum ada regulasi baru dari pemerintah.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi Pemerintah
Menanggapi isu rapel dan kenaikan pensiun yang viral, PT TASPEN (Persero) Cabang Kediri menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok. Penegasan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi pada 17 November 2025.
TASPEN menekankan bahwa seluruh kebijakan pensiun merupakan kewenangan pemerintah pusat. Selama belum ada keputusan resmi, PT Taspen tidak dapat menyalurkan rapel ataupun menaikkan gaji pensiunan secara sepihak. Langkah ini dilakukan demi menjaga tertib administrasi dan kepastian hukum.
Besaran Rapel Tidak Sama dan Masih Bergantung Regulasi
TASPEN juga menjelaskan bahwa apabila di kemudian hari rapel diberlakukan, besarannya akan bergantung pada golongan, masa kerja, serta aturan yang berlaku. Artinya, tidak semua pensiunan akan menerima nominal maksimal. Klaim yang menyebut rapel pasti cair dengan jumlah besar dinilai tidak akurat.
Hingga pertengahan Desember 2025, TASPEN memastikan belum ada instruksi resmi pemerintah mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Dengan demikian, gaji pensiunan saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda atau dudanya.
Komitmen Layanan dan Imbauan Waspada Informasi
Dalam pelayanan, TASPEN menegaskan komitmennya melalui prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini diterapkan untuk memastikan hak peserta tersalurkan secara akurat dan bertanggung jawab.
TASPEN mengimbau pensiunan dan keluarga agar tidak mudah percaya pada informasi tidak resmi. Informasi valid hanya disampaikan melalui kanal resmi, seperti Call Center TASPEN 1500 919, media sosial resmi, dan situs taspen.co.id. Hingga ada keputusan pemerintah, masyarakat diminta tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi.
Editor : Axsha Zazhika