BLITAR – Isu rapel dan kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Sebuah video YouTube viral menyebut pemerintah telah menetapkan pencairan rapel dan kenaikan gaji pensiunan dengan tanggal pasti, bahkan diklaim memiliki dasar hukum final dan berlaku nasional.
Dalam tayangan tersebut, disebutkan rapel dan kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri akan cair serentak pada Januari. Narasi itu juga menyebut nominal rapel bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, tergantung golongan dan masa kerja, sehingga memicu antusiasme sekaligus harapan besar di kalangan pensiunan.
Namun, di tengah derasnya peredaran informasi tersebut, PT Taspen (Persero) memberikan klarifikasi resmi agar masyarakat tidak salah memahami kebijakan negara.
Klarifikasi Resmi TASPEN Soal Kenaikan Pensiun
PT Taspen menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan resmi Pemerintah terkait penetapan maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI, dan Polri. Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025 sebagai respons atas maraknya informasi yang dinilai tidak akurat.
TASPEN menjelaskan, seluruh kebijakan mengenai kenaikan pensiun dan pembayaran rapelan merupakan kewenangan penuh Pemerintah. Jika nantinya ada keputusan baru, pengumuman akan disampaikan secara resmi melalui kanal yang sah, bukan melalui informasi viral di media sosial.
Rapel Tidak Otomatis, Nominal Berbeda-beda
Terkait isu rapel, TASPEN juga memastikan bahwa belum ada instruksi resmi Pemerintah mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Informasi yang menyebut rapel pasti cair dan bernilai besar dipastikan tidak benar.
Pihak TASPEN menambahkan, apabila suatu saat rapel diberlakukan, besarannya sangat bergantung pada sejumlah faktor. Di antaranya golongan terakhir, masa kerja, serta aturan yang berlaku. Artinya, tidak semua pensiunan akan menerima nominal maksimal seperti yang banyak diklaim dalam konten viral.
Mengacu Regulasi, Belum Ada Kebijakan Baru
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok PNS dan janda atau dudanya, penyesuaian seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, belum ada keputusan lanjutan terkait kenaikan pensiun pokok maupun pembayaran rapel untuk seluruh kategori penerima manfaat.
Imbauan Waspada Informasi Viral
TASPEN mengimbau para pensiunan dan keluarga agar lebih bijak menyaring informasi. Masyarakat diminta hanya mempercayai kabar yang bersumber dari kanal resmi, seperti Call Center TASPEN 1500 919, media sosial resmi, atau situs www.taspen.co.id.
Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap isu kenaikan pensiun dan rapel tidak lagi menimbulkan kebingungan. Hingga ada pengumuman resmi dari Pemerintah, seluruh informasi viral terkait pencairan rapel pensiunan dipastikan belum memiliki dasar hukum yang sah.
Editor : Axsha Zazhika