BLITAR – Isu rapel dan kenaikan gaji pensiunan ASN 2026 mendadak viral di media sosial dan YouTube. Dalam sejumlah video yang beredar, disebutkan pemerintah telah menetapkan keputusan final terkait rapel dan kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri, lengkap dengan klaim tanggal pencairan serentak pada 10 Januari 2026. Narasi tersebut menyebut kebijakan itu sah secara hukum dan diklaim sebagai bentuk penghargaan negara atas pengabdian para purnabakti.
Isu rapel dan kenaikan gaji pensiunan ASN 2026 itu cepat menyebar dan menimbulkan harapan besar di kalangan pensiunan. Bahkan, disebutkan pula ada pensiunan yang akan menerima rapel hingga puluhan juta rupiah, tergantung golongan dan masa kerja. Namun, di tengah derasnya informasi viral, klarifikasi resmi justru menunjukkan kondisi yang berbeda.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah
PT TASPEN (Persero) Kediri secara tegas menyatakan hingga kini belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok maupun pembayaran rapel pensiunan ASN, TNI, dan Polri. Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025 sebagai respons atas maraknya informasi tidak akurat di ruang publik.
TASPEN menegaskan bahwa seluruh kebijakan mengenai pensiun merupakan kewenangan penuh pemerintah pusat. Jika memang ada penyesuaian atau kenaikan, pengumuman hanya akan disampaikan melalui kanal resmi pemerintah, bukan melalui media sosial atau konten viral.
Rapel Pensiunan Belum Ada Instruksi Resmi
Terkait isu rapel, TASPEN memastikan belum menerima instruksi resmi dari pemerintah mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Dengan demikian, klaim pencairan rapel pensiunan ASN 2026 pada tanggal tertentu dipastikan tidak benar.
TASPEN juga menjelaskan bahwa apabila suatu saat rapel ditetapkan, besarannya tidak akan sama bagi setiap penerima. Nominal rapel bergantung pada golongan terakhir, masa kerja, serta aturan yang berlaku. Artinya, tidak semua pensiunan akan menerima nominal besar seperti yang banyak diklaim dalam konten viral.
Komitmen Layanan Prinsip 5T
Dalam menjalankan tugasnya, TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berdasarkan prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman agar hak peserta tersalurkan secara akurat dan bertanggung jawab, sekaligus meminimalkan potensi kesalahan administrasi.
Imbauan Waspada Informasi Viral
TASPEN mengimbau para pensiunan dan keluarga agar lebih waspada terhadap informasi yang beredar di media sosial maupun aplikasi percakapan. Informasi terkait rapel dan kenaikan gaji pensiunan ASN 2026 hanya dapat dipastikan kebenarannya melalui kanal resmi seperti Call Center TASPEN 1500 919, media sosial resmi TASPEN, dan situs www.taspen.co.id.
Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap masyarakat tidak terjebak kabar simpang siur dan tetap menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait kebijakan pensiun.
Editor : Axsha Zazhika