BLITAR – Isu rapel dan kenaikan gaji pensiunan ASN 2026 kembali ramai diperbincangkan di media sosial dan platform video. Sejumlah konten viral menggambarkan kegelisahan para pensiunan ASN, TNI, dan Polri yang berharap ada tambahan penghasilan di awal tahun. Narasi yang beredar mempertanyakan apakah pemerintah benar-benar telah menetapkan kebijakan kenaikan gaji dan pembayaran rapel, ataukah kabar tersebut hanya rumor yang menyesatkan.
Isu rapel dan kenaikan gaji pensiunan ASN 2026 ini muncul seiring beredarnya penafsiran keliru terhadap sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025. Banyak pensiunan mengira peraturan tersebut mengatur hak mereka, padahal isinya hanya berkaitan dengan penggajian ASN aktif. Kondisi ini memicu kebingungan dan kecemasan, terutama karena informasi simpang siur tersebar luas melalui grup WhatsApp dan media sosial.
Isu rapel dan kenaikan gaji pensiunan ASN 2026 pun semakin menguat setelah muncul klaim bahwa PT Taspen telah memberi sinyal pencairan. Namun, klarifikasi resmi justru menyatakan hal sebaliknya.
Klarifikasi Resmi TASPEN Kediri
PT TASPEN (Persero) Kediri secara tegas menyatakan hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI, dan Polri. Penegasan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi pada 17 November 2025 sebagai respons atas maraknya informasi yang dinilai tidak akurat.
TASPEN menekankan bahwa seluruh kebijakan pensiun merupakan kewenangan pemerintah pusat. Apabila ada perubahan atau kenaikan, pengumuman hanya akan disampaikan melalui kanal resmi pemerintah dan TASPEN.
Rapel Pensiunan Belum Diatur
Terkait rapel, TASPEN memastikan belum menerima instruksi resmi dari pemerintah mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Dengan demikian, informasi mengenai pencairan rapel yang beredar dipastikan tidak memiliki dasar hukum.
TASPEN juga menjelaskan bahwa besaran rapel, apabila nantinya ditetapkan, sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta ketentuan yang berlaku. Artinya, tidak semua pensiunan akan menerima nominal besar seperti yang kerap diklaim dalam konten viral.
Prinsip 5T dan Imbauan Waspada
Dalam menjalankan layanan, TASPEN berkomitmen menerapkan prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini bertujuan menjaga akurasi dan kepercayaan peserta.
TASPEN juga mengimbau para pensiunan dan keluarga agar berhati-hati terhadap informasi tidak resmi. Informasi valid hanya dapat diperoleh melalui Call Center TASPEN 1500 919, media sosial resmi TASPEN, dan situs www.taspen.co.id.
Dengan klarifikasi ini, TASPEN menegaskan bahwa hingga kini isu rapel dan kenaikan gaji pensiunan ASN 2026 belum memiliki kepastian hukum. Masyarakat diminta tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Editor : Axsha Zazhika