BLITAR – Kabar mengenai rapel dan kenaikan pensiun ASN, TNI, dan Polri kembali ramai diperbincangkan di media sosial dan grup percakapan. Sebuah video YouTube menyebut PT TASPEN telah mengumumkan pencairan rapel serta kenaikan gaji pensiunan secara bertahap hingga paling lambat 10 Januari 2026. Informasi ini cepat menyebar dan memicu antusiasme, sekaligus harapan besar di kalangan para pensiunan.
Dalam video tersebut, disebutkan bahwa rapel akan dibayarkan otomatis ke rekening tanpa perlu pengurusan tambahan, disertai penyesuaian kenaikan pensiun sekitar 8 persen. Narasi itu juga menegaskan bahwa anggaran telah tersedia dan proses hanya tinggal menunggu tahapan administratif.
Namun, klaim viral tersebut perlu diluruskan dengan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun
PT TASPEN secara resmi menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan pensiun maupun pembayaran rapel pensiun. Klarifikasi ini disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025 sebagai respons atas maraknya informasi tidak akurat yang beredar.
TASPEN menyatakan bahwa seluruh kebijakan mengenai penetapan, penyesuaian, atau kenaikan pensiun merupakan kewenangan penuh pemerintah. Selama belum ada keputusan dan payung hukum yang sah, TASPEN tidak memiliki dasar untuk melakukan pembayaran rapelan atau penyesuaian pensiun pokok.
Dasar Hukum Jadi Penentu Utama
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda atau dudanya, penyesuaian pensiun seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, TASPEN memastikan belum menerima instruksi lanjutan dari pemerintah terkait kenaikan pensiun PNS, purnawirawan TNI-Polri, maupun penerima tunjangan negara lainnya.
Dengan demikian, informasi mengenai rapel pensiun cair atau kenaikan pensiun yang sudah dipastikan waktunya dinyatakan tidak benar.
Besaran Rapel Tidak Bisa Disamaratakan
TASPEN juga menjelaskan bahwa apabila suatu saat kebijakan rapel ditetapkan, besarannya tidak bisa disamaratakan. Nominal sangat bergantung pada golongan terakhir, masa kerja, serta ketentuan yang berlaku. Artinya, tidak semua pensiunan akan menerima angka besar seperti yang sering disebut dalam konten viral.
Komitmen Pelayanan dan Imbauan Waspada
Dalam menjalankan tugasnya, TASPEN berkomitmen menerapkan prinsip layanan 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman agar hak peserta tersalurkan secara akurat dan bertanggung jawab.
TASPEN mengimbau masyarakat agar lebih bijak menyikapi informasi viral dan selalu memeriksa kebenarannya melalui kanal resmi. Informasi valid hanya disampaikan melalui Call Center 1500 919, situs resmi TASPEN, serta akun media sosial resmi perusahaan.
Dengan klarifikasi ini, TASPEN menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian kenaikan pensiun maupun pencairan rapel. Masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi pemerintah agar tidak terjebak informasi menyesatkan.
Editor : Axsha Zazhika