BLITAR – Isu rapel pensiunan ASN TNI Polri kembali viral di media sosial dan YouTube. Sejumlah video menyebut rapel pensiun tahun 2025 akan cair mulai 10 Januari 2026 dengan nominal besar, bahkan diklaim mencapai belasan juta rupiah per orang. Narasi tersebut memicu harapan banyak pensiunan yang menanti kepastian hak mereka.
Dalam konten yang beredar, rapel pensiunan ASN TNI Polri disebut sebagai akumulasi selisih pembayaran akibat revisi peraturan pemerintah. Video itu juga menyebutkan kesiapan anggaran dan sistem pembayaran, sehingga pencairan disebut tinggal menunggu waktu. Klaim tersebut disampaikan dengan nada meyakinkan dan seolah sudah final.
Namun, di tengah ramainya pembahasan rapel pensiunan ASN TNI Polri, PT TASPEN memberikan klarifikasi resmi. Lembaga pengelola dana pensiun itu menegaskan bahwa informasi viral tersebut tidak sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini.
Klarifikasi Resmi PT TASPEN
PT TASPEN menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok. Pernyataan resmi ini dirilis pada 17 November 2025 sebagai respons atas beredarnya informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
TASPEN menekankan bahwa seluruh kebijakan terkait pensiun merupakan kewenangan pemerintah pusat. Setiap perubahan hanya akan diumumkan melalui kanal resmi apabila telah ditetapkan secara sah. Karena itu, klaim mengenai pencairan rapel dalam waktu dekat dipastikan belum memiliki dasar hukum.
Besaran Rapel Tidak Bisa Disamaratakan
Terkait isu nominal besar, TASPEN menjelaskan bahwa apabila suatu saat rapel benar-benar ditetapkan, besaran yang diterima tiap pensiunan tidak akan sama. Nilainya sangat bergantung pada golongan terakhir, masa kerja, serta aturan yang berlaku. Dengan demikian, anggapan bahwa semua pensiunan akan menerima rapel dalam jumlah besar adalah keliru.
Hingga pertengahan Desember 2025, pembayaran pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Tidak ada peraturan lanjutan yang mengatur kenaikan pensiun pokok maupun pembayaran rapelan baru bagi PNS, purnawirawan TNI, Polri, maupun penerima manfaat lainnya.
Imbauan Waspada Informasi Viral
PT TASPEN mengimbau pensiunan dan keluarga agar lebih berhati-hati menyikapi informasi di media sosial dan aplikasi percakapan. Kepastian informasi hanya dapat diperoleh melalui Call Center TASPEN 1500 919, akun media sosial resmi, atau situs www.taspen.co.id.
Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh kabar viral yang belum dapat dipertanggungjawabkan serta menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait kebijakan pensiun ke depan.
Editor : Axsha Zazhika