Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Mulai 2026 Seleksi PPPK Guru dan Dosen Dihentikan, Pemerintah Alihkan ke CPNS: Ancaman atau Peluang Besar?

Rendra Febrian Permana • Rabu, 14 Januari 2026 | 10:00 WIB
Seleksi P3K guru dan dosen dihentikan mulai 2026. Pemerintah alihkan rekrutmen ASN pendidikan ke CPNS. Simak dampak dan peluangnya.
Seleksi P3K guru dan dosen dihentikan mulai 2026. Pemerintah alihkan rekrutmen ASN pendidikan ke CPNS. Simak dampak dan peluangnya.

BLITAR – Pemerintah memastikan seleksi PPPK guru dan dosen dihentikan mulai 2026. Kebijakan ini bukan bersifat sementara, melainkan bagian dari reformasi besar sistem kepegawaian ASN di sektor pendidikan. Selama lima tahun ke depan, rekrutmen guru dan dosen ASN sepenuhnya dialihkan ke jalur CPNS atau PNS.

Isu penghentian seleksi PPPK guru dan dosen ini sempat memicu kebingungan di kalangan guru honorer dan dosen non-PNS. Namun pemerintah menegaskan, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk sektor pendidikan dan tidak mencakup seluruh formasi PPPK nasional. Artinya, mulai 2026, satu-satunya pintu menjadi ASN guru atau dosen adalah melalui seleksi CPNS.

Alasan PPPK Guru dan Dosen Dihentikan

Pemerintah menilai profesi guru dan dosen membutuhkan kepastian karier jangka panjang. Sistem kontrak PPPK dianggap menimbulkan kegelisahan, terutama menjelang berakhirnya masa kerja. Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu fokus pengajaran dan pengembangan kompetensi pendidik.

Hal ini ditegaskan Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikti Saintech, Sri Suning Kusumawardani. Ia menyampaikan bahwa pemerintah telah diminta menyusun kebutuhan formasi dosen PNS untuk lima tahun ke depan, dengan rekrutmen dimulai pada 2026. Pernyataan itu disampaikan dalam acara soft launching jejaring karier PMDSU di Semarang, 23 Desember 2025.

Kekurangan Dosen PNS Jadi Faktor Utama

Saat ini Indonesia masih kekurangan sekitar 21.550 dosen PNS bergelar doktor atau S3. Pemerintah menargetkan pada 2030 proporsi dosen S3 mencapai 32 persen. Karena itu, status PNS dinilai lebih tepat untuk mengikat tenaga akademik berkualifikasi tinggi dibandingkan skema kontrak P3K.

Program Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU) menjadi salah satu andalan pemerintah. Sejak 2013, sebanyak 873 alumni telah lulus, dan 81 persen di antaranya telah mengajar di perguruan tinggi. Dengan skema PNS dan tunjangan kinerja yang lebih menjanjikan, pemerintah berharap lulusan PMDSU tertarik menjadi dosen tetap.

Tidak Ada Seleksi PPPK Dosen Lima Tahun ke Depan

Pemerintah menegaskan, tidak akan ada seleksi PPPK dosen dalam lima tahun ke depan. Seluruh kebutuhan dosen ASN mulai 2026 akan dibuka melalui jalur CPNS. Kualifikasi minimal yang dibutuhkan adalah lulusan S2, meskipun kebutuhan terbesar tetap pada lulusan S3.

Kebijakan ini dinilai membuka peluang besar bagi dosen muda, mahasiswa doktor, dan lulusan S3 yang ingin membangun karier akademik jangka panjang dengan status kepegawaian yang lebih stabil.

Kebijakan Serupa Berlaku untuk Guru

Untuk sektor pendidikan dasar dan menengah, kebijakan serupa juga diterapkan. Direktur Jenderal GTKPG, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa sejak awal pemerintah menginginkan guru ASN yang bersifat permanen. Menurutnya, sistem kontrak membuat guru waswas dan sulit fokus dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.

Pandangan tersebut didukung Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mukti, yang menegaskan bahwa seluruh formasi guru ke depan diarahkan diisi oleh PNS, bukan PPPK. Pemerintah menilai investasi pelatihan guru akan lebih efektif jika tenaga pendidik memiliki kepastian status kepegawaian.

Pesan untuk Guru Honorer dan Dosen Kontrak

Bagi guru honorer dan dosen kontrak, kebijakan ini menjadi sinyal penting untuk mulai bersiap menghadapi seleksi CPNS 2026. Meski persaingan diprediksi lebih ketat dan standar seleksi lebih tinggi, imbalannya adalah status permanen, jalur karier jelas, dan kesejahteraan yang lebih stabil.

Penghentian seleksi PPPK guru dan dosen bukan akhir peluang, melainkan awal arah baru pengelolaan ASN pendidikan. Fokus kebijakan kini diarahkan pada stabilitas, kualitas, dan keberlanjutan jangka panjang sistem pendidikan nasional.(*)

Editor : Rendra Febrian Permana
#PPPK dihentikan #Seleksi PPPK Guru #CPNS 2026 #Dosen PNS